Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data ASN Provinsi Jawa Barat Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data ASN Provinsi Jawa Barat Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 03 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.045
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data ASN Provinsi Jawa Barat yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ternate No.2, Bandung
Telepon:
022 4235026
Faksmile:
022 4203960
Email:
bkd@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nenden Tatin Maryati, S.STP, M.A.B.
Jabatan:
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Alamat:
Jl. Ternate No. 2 Bandung
Telepon:
085320477707
Faksmile:
-
Email:
nenden.tatin@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS, dengan tingkat hukuman disiplin dari disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Di internal Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan Kompilasi Data ASN Provinsi Jawa Barat yang  Dijatuhi Hukuman Disiplin dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kompilasi produk administrasi terkait hukuman disiplin pegawai yang diperoleh melalui kegiatan pembinaan disiplin pegawai yang dikelola melalui aplikasi/layanan e-Disiplin dan data/informasinya terhimpun pada Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat (SIAp Jabar) serta terintegrasi dengan SIASN milik BKN. Data agregat terkait disiplin pegawai yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan data dengan kategori domain publik, sehingga dapat diberbagi pakai untuk keperluan umum. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai unit administratif pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal penyediaan data dan informasi terkait disiplin pegawai.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data ASN Provinsi Jawa Barat yang  Dijatuhi Hukuman Disiplin bertujuan untuk menyediakan data agregat terkait disiplin pegawai bagi domain publik, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 September 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Januari 2028
31 Januari 2028
E. Penyajian
01 Februari 2028
28 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Kelamin Jenis kelamin pegawai sesuai yang terdapat pada data BKN. selama tahun 2027
2 Jenis Jabatan Jenis jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
3 Nama Jabatan Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
4 Nama Unit Kerja Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. selama tahun 2027
5 Satuan Kerja Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. selama tahun 2027
6 Kedudukan ASN Kedudukan ASN merupakan variabel yang menunjukkan kedudukan pegawai apakah aktif, inaktif, pemberhentian sementara, pensiun, meninggal, masa persiapan pensiun, dll. selama tahun 2027
7 Status Kepegawaian Menurut UU No.20/2023, klasifikasi ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. selama tahun 2027
8 Tingkat Hukuman Disiplin Menurut PP 94/2021, Tingkat hukuman disiplin adalah adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS, dengan tingkat hukuman disiplin dari disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. selama tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : aplikasi e-Disiplin, SIAp Jabar dan SIASN
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekonsiliasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : ASN Provinsi Jawa Barat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak