Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cilegon Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kota CIlegon |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3672.006 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cilegon
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Kota CIlegon
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Akses Tol Cilegon Timur No.02
Telepon:
Faksmile:
Email:
dishub.program.clg@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
PEDROSIO AGUSTO PINTO, S.STP., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan
Alamat:
Jl. Akses Tol Cilegon Timur No.2
Telepon:
081288844817
Faksmile:
Email:
dinasperhubungancilegon@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Tersedianya sumber informasi bidang perhubungan baik kepada masyarakat,
pemerintah daerah lainnya, terutama kepada Pemerintah Daerah Kota Cilegon dalam
pengambilan kebijakan yang mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
DASAR HUKUM PROSEDUR PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang– Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan;
- Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dam Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993 Tentang Tata cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep–35/MenLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 tahun 2002 Tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota;
- Surat edaran Menteri Perhubungan nomor SE.7 tanggal 24 Agustus 2000 tentang Daftar Kewenangan Kabupaten/Kota di Bidang Perhubungan;
- Peraturan Walikota Cilegon Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor
- Keselamatan lalu lintas Menjamin kendaraan aman digunakan sehingga mengurangi risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis.
- Pengendalian pencemaran lingkungan Memastikan kendaraan memenuhi ambang batas emisi gas buang agar tidak mencemari udara.
- Kepatuhan terhadap regulasi Memberikan kepastian hukum bahwa kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perlindungan konsumen Melindungi pemilik kendaraan dan pengguna jalan dari kerugian akibat kendaraan yang tidak layak jalan.
- Pendataan dan pengawasan Menjadi sarana pemerintah untuk mendata kondisi kendaraan dan melakukan pengawasan terhadap jumlah serta kualitas kendaraan yang beroperasi.
- Efisiensi transportasi Kendaraan yang terawat dan layak jalan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan lebih tahan lama.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Desember 2026
|
21 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
12 Februari 2027
|
15 Maret 2027
|
| D. | Analisis |
15 Februari 2027
|
15 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
15 Februari 2027
|
08 Maret 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | jenis kendaraan | jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kerndaraan tersebut | Tahunan |
| 2 | pengujian berkala | pengujian berkala | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : koordinasi kembali dengan bidang terkait
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Tidak
Data Mikro
:
Tidak