Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Tanggal Terbit 17 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1801.002
Judul Kegiatan :
Survei Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung 34812
Telepon:
(0728) 21062
Faksmile:
-
Email:
kablampungbarat@kemenag.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si
Jabatan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
Alamat:
Jln. Mawar no. 7 Liwa - Way Mengaku, Lampung Barat
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
198004022009011015@kemenag.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh aparatur negara merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan. Kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik serta citra institusi pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi suatu keharusan.

       Namun demikian, dalam praktiknya masih dijumpai berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, sehingga kualitas layanan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Kondisi tersebut antara lain ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media, yang pada akhirnya dapat memengaruhi persepsi dan citra aparatur pemerintah.

       Salah satu isu yang sering menjadi perhatian dan pengaduan masyarakat adalah praktik korupsi oleh aparatur pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik serta terhambatnya pembangunan.

       Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan instrumen pengukuran yang objektif dan terukur. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) merupakan parameter yang dapat digunakan untuk menilai persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur serta kualitas pelayanan yang diberikan. Pengukuran IPAK dan IPKP dapat dilaksanakan secara langsung dan menyeluruh pada lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat potensi terjadinya praktik korupsi maupun penurunan kualitas pelayanan dapat terjadi di berbagai unit pelayanan.

       Pelaksanaan survei IPAK dan IPKP juga merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hasil survei ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen dan keberhasilan satuan kerja dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas kinerja.

       Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat perlu melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebagai bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai persepsi masyarakat terhadap integritas dan kualitas pelayanan, yang selanjutnya menjadi dasar dalam perumusan kebijakan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan prima.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilaksanakan kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat adalah sebagai berikut.

  1. Mengetahui Indeks Persepsi Anti Korupsi pada unit pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat tahun 2026;

  2. Mengidentifikasi indikator atau unsur pelayanan yang masih perlu ditingkatkan berdasarkan hasil pengukuran indeks, sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
19 Januari 2026
20 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Maret 2026
20 Desember 2026
C. Pengolahan
30 Maret 2026
20 Desember 2026
D. Analisis
07 April 2026
23 Desember 2026
E. Penyajian
09 April 2026
27 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Diskriminasi Pelayanan Petugas memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. 1 Tahun
2 Indikasi kecurangan Petugas memeberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menindikasikan kecurangan 1 Tahun
3 Penerimaan imbalan Petugas menerima/meminta imbalan uang/barang/fasilitas untukalasan administrasi dan lain sebagainya 1 Tahun
4 Pungutan liar Petugas melakukan permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi 1 Tahun
5 Percaloan Praktik percaloan dimana pihak yang melakukan percaloan berasal dari oknumpegawai pada unit layanan maupun pihak luar yang memiliki hubungan/atau tidak memiliki hubungan dengan oknum pegawai. 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
ASN, TNI, POLRI, BUMN, Wiraswasta dan Masyarakat yang menerima Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
5.8. Unit Observasi:
ASN, TNI, POLRI, BUMN, Wiraswasta dan Masyarakat yang menerima Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
5.9. Jumlah Responden:
100
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak