Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Semester II Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Batam Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2171.005 |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Batam, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam.
Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah :
Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
02 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
03 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
07 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2026 |
| 2 | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2026 |
| 3 | Waktu pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2026 |
| 4 | Biaya/tarif | biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2026 |
| 5 | Produk spesifikasi jenis pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 2026 |
| 6 | Kompetensi pelaksana | kemapuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 2026 |
| 7 | Waktu pelaksana | berapa lama petugas dalam memberikan pelayanan hingga selesai | 2026 |
| 8 | Pelayanan pengaduan, saran dan masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2026 |
| 9 | Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan untuk penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : organisasi, cabor, komunitas dan pemerintah
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan