Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Nilai Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum (IPKKU) Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Nilai Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum (IPKKU) Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Terbit 04 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3518.094
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Nilai Indeks Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (IPKKU) di Kabupaten Nganjuk
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL KARTINI NO.71 MANGUNDIKARAN NGANJUK
Telepon:
03583516135
Faksmile:
Email:
satpolppnganjuk1950@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Devid Nurachman,SH,M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat
Alamat:
Jl.Kartini No:71 Mangundikaran Nganjuk
Telepon:
Faksmile:
Email:
satpolppnganjuk1950@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

masih adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum sehingga diperlukan peningkatan terhadap penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum

3.2. Tujuan Kegiatan:

mengukur nilai indeks penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (IPKKU)

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
08 Januari 2027
D. Analisis
09 Januari 2027
22 Januari 2027
E. Penyajian
22 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 jumlah gangguan trantibum jumlah kejadian yang disebabkan oleh pelaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi terganggunya kepentingan umum tahunan
2 jumlah penegakan perda dan perkada jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur/atau Bupati/Walikota) yang telah ditegakkan tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : penghitungan nilai indeks trantibum (IPPKU)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : penghitungan nilai indeks trantibum (IPPKU)
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : nilai indeks trantibum (IPPKU)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak