Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Nilai Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum (IPKKU) Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja |
| Tanggal Terbit | 04 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3518.094 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Nilai Indeks Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (IPKKU) di Kabupaten Nganjuk
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
JL KARTINI NO.71 MANGUNDIKARAN NGANJUK
Telepon:
03583516135
Faksmile:
Email:
satpolppnganjuk1950@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Devid Nurachman,SH,M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat
Alamat:
Jl.Kartini No:71 Mangundikaran Nganjuk
Telepon:
Faksmile:
Email:
satpolppnganjuk1950@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
masih adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum sehingga diperlukan peningkatan terhadap penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum
3.2. Tujuan Kegiatan:
mengukur nilai indeks penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (IPKKU)
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
08 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
09 Januari 2027
|
22 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
22 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | jumlah gangguan trantibum | jumlah kejadian yang disebabkan oleh pelaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi terganggunya kepentingan umum | tahunan |
| 2 | jumlah penegakan perda dan perkada | jumlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur/atau Bupati/Walikota) yang telah ditegakkan | tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : penghitungan nilai indeks trantibum (IPPKU)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : penghitungan nilai indeks trantibum (IPPKU)
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : nilai indeks trantibum (IPPKU)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak