Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Jamaah Haji Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.016 |
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu tugas nasional yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di Indonesia, pengelolaan haji berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab dalam pendataan, pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji.
Di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Ngawi, jumlah jamaah haji setiap tahun mengalami dinamika seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan rukun Islam kelima. Data jumlah jamaah haji yang akurat dan terkompilasi dengan baik sangat penting sebagai dasar perencanaan pelayanan, pengalokasian kuota, penyediaan sarana prasarana, serta penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Kegiatan kompilasi jumlah jamaah haji dilakukan untuk menghimpun, memverifikasi, dan menyajikan data yang valid dan terintegrasi mengenai jumlah pendaftar, jamaah yang berangkat, jamaah cadangan, serta karakteristik jamaah berdasarkan kecamatan, usia, dan jenis kelamin. Data tersebut tidak hanya bermanfaat bagi instansi teknis, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dan pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah.
- Menyediakan data yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah jamaah haji, baik pendaftar maupun jamaah yang berangkat setiap tahun.
- Mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kabupaten.
- Menjadi dasar penyusunan program pelayanan dan pembinaan jamaah haji, termasuk bimbingan manasik, administrasi keberangkatan, serta koordinasi lintas instansi.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang penyelenggaraan ibadah haji melalui ketersediaan data yang terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data jamaah haji di Kabupaten Ngawi.
- Menyajikan informasi statistik jamaah haji berdasarkan kecamatan, usia, jenis kelamin, dan kategori lainnya sebagai bahan evaluasi dan pelaporan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
15 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Maret 2026
|
15 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
16 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
01 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jamaah Haji | Jamaah haji adalah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji, yaitu perjalanan ibadah umat Islam ke kota suci Mecca pada waktu tertentu sesuai syariat Islam untuk menunaikan rangkaian ibadah dalam Hajj | 2026 |
| 2 | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan Jamaah Haji | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota