Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK
Tanggal Terbit 09 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Pemerintah Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN DEMAK
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JALAN SULTAN HADIWIJAYA NO.53 DEMAK
Telepon:
(0291)685368
Faksmile:
(0291)685368
Email:
dinlutkandemak@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mochammad Arifin, SE, M.M
Jabatan:
Sekertaris Dinas
Alamat:
Jl. Sultan Hadiwijaya No.53, Krajan, Mangunjiwan, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59515
Telepon:
(0291) 685368
Faksmile:
(0291) 685368
Email:
dinlutkandemak@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sektor perikanan tangkap berperan penting bagi perekonomian masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil. Dalam pelaksanaan fasilitasi kelembagaan, diperlukan penguatan tata kelola dan pendampingan agar kelembagaan berjalan efektif dan mendukung peningkatan kesejahteraan anggotanya.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Mendorong terbentuknya kelembagaan nelayan yang tertata dan legal.
  • Meningkatkan kapasitas manajemen dan administrasi kelompok.
  • Memperkuat akses nelayan terhadap permodalan, sarana produksi, dan pasar.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah wadah organisasi nelayan kecil yang dibentuk secara sukarela untuk bekerja sama dalam kegiatan usaha perikanan guna meningkatkan efisiensi usaha, akses bantuan, dan kesejahteraan anggotanya. Tahunan
2 Koperasi Perikanan (Bidang Penangkapan Ikan) Koperasi Perikanan (Bidang Penangkapan Ikan) adalah badan usaha berbadan hukum yang beranggotakan nelayan dan/atau pelaku usaha penangkapan ikan, yang dibentuk untuk mengelola kegiatan usaha secara bersama guna meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan kesejahteraan anggotanya. Tahunan
3 Nelayan Kecil Nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan usaha penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan berukuran kecil dan/atau alat tangkap sederhana Tahunan
4 Nelayan Menurut Kecamatan di Kab. Demak Data jumlah nelayan menurut kecamatan di Kabupaten Demak Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Lainnya : Konfirmasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak