Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Pangkal Pinang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Pangkal Pinang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG
Tanggal Terbit 23 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1971.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Pangkal Pinang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JLN RASAKUNDA KEL. SRIWIJAYA KEC. GIRIMAYA KOTA PANGKALPINANG BANGKA
Telepon:
0717-439175
Faksmile:
0717-439175
Email:
tic.pangkalpinang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Susi Erawati, S.E.,M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif
Alamat:
Jl. Rasakunda Kec. Girimaya
Telepon:
08117173115
Faksmile:
Email:
dispar@pangkalpinangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pembangunan perekonomian nasional maupun daerah/lokal. Kemajuan dan kesejahteraan ekonomi yang semakin tinggi telah menjadikan pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia. Bahkan telah menggerakkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya ke belahan dunia lainnya. Pergerakan jutaan manusia selanjutnya menggerakkan mata rantai ekonomi yang saling berkaitan dan menjadi industri jasa yang memberikan kontribusi penting bagi perekonomian dunia, perekonomian negara-negara lainnya hingga pada peningkatan kesejahteraan ekonomi di tingkat masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata.

 

Kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan potensi keragaman pesona keindahan alam secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa.

 

Kegiatan ekonomi yang merupakan program pemerintah sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang melahirkan sebuah konsep di era ekonomi baru yaitu Ekonomi Kreatif. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

 

Sejalan dengan hal tersebut diatas, pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif. Di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif terdapat 17 (tujuh belas) Subsektor Ekonomi Kreatif yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, yakni diantaranya Aplikasi, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion, Film Animasi dan Video, Fotografi, Kriya, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan/atau Televisi dan Radio.

 

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam hal mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif diperlukan adanya data Pelaku Ekonomi Kreatif yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilakukan dapat tersampaikan tepat kepada pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan sasaran dan tujuan.

 

 

Adapun salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mendukung pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif tersebut di atas yaitu melalui pendataan pelaku ekonomi kreatif dan SDM (Sumber Daya Manusia) Pariwisata di Kota Pangkalpinang. Pada saat ini, proses pendataan masih dilakukan secara manual yaitu dengan menyebarkan surat kepada 7 (tujuh) Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang untuk mendata pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di daerah kawasannya serta mencari data melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan dengan 17 (tujuh belas) Subsektor Ekonomi Kreatif. Pendataan secara manual ini dianggap kurang efektif dan efisien karena data akan mengalami perubahan setiap tahun dan informasi data yang dihimpun kurang lengkap. Oleh karena itu, Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang melakukan inovasi melalui Aplikasi Pendataan Pelaku Ekonomi Kreatif atau yang disingkat dengan APPEKRAF untuk memudahkan dalam menghimpun data serta informasi dari pelaku Ekonomi Kreatif, SDM Pariwisata dan Komunitas/Lembaga/Asosiasi yang ada di Kota Pangkalpinang.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan

Memperoleh data yang valid dari Pelaku ekonomi kreatif dan SDM Pariwisata Kota Pangkalpinang. 

Sasaran

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pendataan Pelaku Ekonomi Kreatif dan SDM Pariwisata,

2. Mendata seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif dan SDM Pariwisata di Kota Pangkalpinang sehingga dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dapat tepat sasaran

3. Membantu dalam mengetahui nilai tambah dari para pelaku, 

4. Sebagai media promosi bagi para pelaku ekonomi kreatif dan SDM Pariwisata Kota Pangkalpinang dalam memasarkan produknya dan mencari SDM Pariwisata yang telah di sertifikasi 

5. Memudahkan masyarakat mencari informasi para pelaku ekonomi kreatif dan SDM Pariwisata Kota Pangkalpinang.,


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
20 Februari 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
20 Februari 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
22 Februari 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
02 Maret 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Merek Dagang Usaha Tanda yang dikenakan pada barang yang diperdagangkan oleh produsen perseorangan atau badan usaha untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya. Tahun Berjalan
Subsektor Ekonomi Kreatif Ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang dibagi menjadi 17 subsektor. Tahun Berjalan
Omset/Penjualan Per Tahun Omset/Penjualan Per Tahun Tahun Berjalan
Kekayaan Bersih Kekayaan Bersih Tahun Berjalan
Jumlah Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif Tenaga Kerja yang dimiliki Tahun Berjalan
Jenis Bahan Baku Jenis Input yang digunakan dalam proses produksi. Tahun Berjalan
Total Bahan Baku Agregat banyaknya bahan baku yang digunakan dalam periode rentang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. Tahun Berjalan
Cakupan Wilayah Pemasaran Cakupan wilayah yang menjadi target pemasaran produk Tahun Berjalan
Jenis Pemasaran Teknik yang digunakan dalam pemasaran produk Tahun Berjalan
Jenis Perizinan Usaha Utama Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki. Tahun Berjalan
Total Produksi Agregat banyaknya produk/Jasa yang dihasilkan dalam rantang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. Tahun Berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 8 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak