Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA BEDAH RUMAH KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA BEDAH RUMAH KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi bagian tata pemerintahan
Tanggal Terbit 04 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.003
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA BEDAH RUMAH KOTA YOGYAKARTA
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
bagian tata pemerintahan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Kenari no. 56 Yogyakarta
Telepon:
(0274)515865/ext.191
Faksmile:
0274520332
Email:
tapemkotayk@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SUBARJILAN, S.I.P., M.Si.
Jabatan:
KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
Alamat:
JALAN KENARI NO. 56 YOGYAKARTA
Telepon:
(0274) 515865/081393132707
Faksmile:
(0274) 520332
Email:
tapemkotayk@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/ atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni.

Salah satu masalah perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan, akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Dan perlu diketahui juga bahwa penghuni dari rumah tidak layak huni merupakan warga masyakat yang berpenghasilan rendah. Disisi yang lain peran masyarakat khususnya keswadayaan maupun kegotong-royongan dalam mewujudkan rumah yang layak huni perlu didorong agar lebih optimal karena pada dasarnya adalah tanggung jawab masyarakat sendiri meskipun pemerintah tetap bertanggung jawab pada kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan. Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya membantu dalam bentuk penyaluran alokasi dana bantuan sosial korporasi atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada dasarnya bantuan sosial Corporate Social Responsibility (CSR) perbaikan rumah tidak layak huni bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya. Dalam penyelesaian permasalahan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tersebut di atas, diperlukan sinergitas bersama antara pemerintah kota, perusahaan, dan juga masyarakat.

Dalam rangka mempermudah pendataan penyelesaian masalah data bedah rumah tersebut, maka diperlukan adanya suatu kompilasi data yang memudahkan dalam pengusulan, pelaksanaan, pengawasan (monitoring), hingga pelaporan. Oleh karena itu, agar kompilasi dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan penyusunan data kompilasi bedah rumah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan :

  1. Menjadikan data terkompilasi sebagai panduan atau standar untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan.

  2. Menyediakan data akurat yang relevan untuk tujuan surveilans, penelitian, perancangan sistem, atau perencanaan program.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
13 Januari 2026
06 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Maret 2026
13 Maret 2026
C. Pengolahan
16 Maret 2026
31 Maret 2026
D. Analisis
01 April 2026
10 April 2026
E. Penyajian
13 April 2026
24 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama serangkaian kata yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara individu yang mendapatkan bantuan bedah rumah Tahun 2025
Nomor Induk Kependudukan Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Tahun 2025
Kartu Keluarga Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Tahun 2025
Alamat Sekumpulan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi atau keberadaan suatu tempat secara spesifik Tahun 2025
Kelurahan Daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah Tahun 2025
Kecamatan Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat Tahun 2025
Koordinat Bilangan yang dipakai untuk menunjukkan lokasi suatu titik dalam garis, permukaan, atau ruang Tahun 2025
Surat Keterangan Tanah Dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menerangkan status kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah Tahun 2025
Kondisi Fisik Rumah Keadaan bangunan tempat tinggal yang mencakup komponen struktural (dinding,atap,lantai) dan sarana sanitasi Tahun 2025
Tingkat Kerusakan Klasifikasi yang digunakan untuk menggambarkan seberapa parah penurunan kualitas, fungsi atau struktur dari kondisi awal Tahun 2025
Keterangan Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca Tahun 2025
Sudah Disurvey Suatu objek, lokasi, data atau responden telah diperiksa, diukur, ditinjau atau diwawancarai secara langsung Tahun 2025
Dokumentasi Proses sistematis pengumpulan, pemilihan, pengelolaan dan penyimpanan infromasi berupa tulisan, gambar atau video Tahun 2025
Corporate Social Responsibility Suatu bentuk pertanggungjawaban yang wajib dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang mempunyai manfaat Tahun 2025
Progres Kemajuan, perkembangan atau pergerakan maju menuju arah yang lebih baik Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melalui Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengecekan Data Usulan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemerintah Kota Yogyakarta
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak