Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Penduduk Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 23 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.201 |
Data kependudukan merupakan salah satu aspek fundamental dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta penyusunan kebijakan kependudukan di Jawa Timur. Tanpa ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpilah, proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program akan sulit mencapai hasil yang optimal.
Hingga saat ini, berbagai instansi menghasilkan data kependudukan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Namun, perbedaan sumber dan metode seringkali menimbulkan variasi angka yang dapat membingungkan pemangku kebijakan. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya kompilasi data kependudukan yang dapat menghadirkan informasi secara lebih terpadu, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan kompilasi data kependudukan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) berupaya menyediakan basis data yang menyajikan gambaran menyeluruh mengenai jumlah dan karakteristik penduduk. Data ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam menyusun kebijakan, program, serta intervensi yang tepat sasaran bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Jawa Timur.
Meningkatkan kualitas data kependudukan agar dapat digunakan secara konsisten untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan di Jawa Timur.
- Menyajikan data terpilah (sex disaggregated data dan umur) yang relevan untuk analisis gender, perlindungan anak, dan kependudukan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Semester |
| 2 | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Semester |
| 3 | Pendidikan Terakhir | Pendidikan terakhir yang tercatat pada dokumen kependudukan (KTP/KK) Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semester |
| 4 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semester |
| 5 | Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) | Status kepemilikan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. | Semester |
| 6 | Kepemilikan Akta Kelahiran | Status kepemilikan surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Semester |
| 7 | Status Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. | Semester |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Rekap data dari Kab/Kota
- Supervisi
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota