Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kepesertaan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Di Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.050 |
Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Memiliki Fungsi Untuk Mendukung Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kewenangannya Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Konstitusi Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Yang Merupakan Unit Kerja Eselon Ii Di Bawah Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Terus Berupaya Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung evaluasi serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran dari penyelenggaraan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, diperlukan pengelolaan data don statistik yang berkualitas. Kompilasi Data Kepesertaan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi penting dilakukan untuk mengetahui jumlah peserta kegiatan, hasil tingkat pemahaman dan tingkat kepuasan peserta pembelajaran.
- Untuk mengetahui jumlah peserta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi berdasarkan karakteristiknya
- Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- Untuk mengetahui tingkat kepuasan peserta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
- Untuk mengetahui Efektivitas Pembelajaran Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
11 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
21 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
25 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Peserta | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | 2026 |
| 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2026 |
| 3 | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 2026 |
| 4 | Usia | Lamanya waktu hidup seseorang yang dihitung sejak lahir hingga saat pengumpulan data, yang dinyatakan dalam satuan tahun yang telah dijalani (ulang tahun terakhir) | 2026 |
| 5 | Target Grup | Kelompok peserta yang dijadikan sasaran utama kegiatan bimbingan teknis don ditentukan berdasarkan peran peserta terkait materi yang diberikan. | 2026 |
| 6 | Provinsi | Wilayah administratif yang menjadi asal atau domisili peserta. | 2026 |
| 7 | Nilai Pretest | Nilai dari pengisian soal pretest untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum kegiatan. | 2026 |
| 8 | Nilai Posttest (Sumatif) | Nilai dari pengisian soal posttest untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah kegiatan. | 2026 |
| 9 | Nilai Evaluasi Kegiatan | Nilai dari pengisian kuisioner oleh peserta untuk mengukur kepuasan layanan pendidikan setelah mengikuti kegiatan. | 2026 |
| 10 | Nilai Formatif | Nilai dari pengisian soal review setiap materi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah menyelesaikan materi pembelajaran. | 2026 |
| 11 | Nama Kegiatan | Identitas tunggal berupa rangkaian kata yang disusun secara sistematis untuk menggambarkan esensi, maksud, dan ruang lingkup suatu aktivitas | 2026 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : mklc.mkri.id
- Supervisi
- Individu
- Nasional
- Lainnya : Kegiatan