Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PERTANIAN KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.019 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Mei 2026
|
29 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
28 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
23 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
02 September 2026
|
04 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Luas Panen Komoditas Utama Tanaman Holtikultura | Luas panen komoditas utama tanaman hortikultura adalah luas lahan (dalam satuan hektar) yang digunakan untuk memanen hasil dari tanaman hortikultura utama dalam satu musim tanam atau tahun tertentu. | Tahunan |
| 2 | Jumlah Populasi Aneka Ternak | Jumlah Populasi Aneka Ternak adalah jumlah seluruh hewan ternak dari berbagai jenis (bukan ruminansia besar seperti sapi atau kerbau) yang dipelihara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, biasanya dinyatakan dalam satuan ekor. | Tahunan |
| 3 | Tempat Pemotongan Hewan/Ternak | Tempat Pemotongan Hewan (TPH) atau Tempat Pemotongan Ternak (TPT) adalah suatu fasilitas yang dibangun dan dioperasikan secara khusus untuk kegiatan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau, yang dilakukan sesuai dengan kaidah teknis, higienis sanitasi, serta kesejahteraan hewan, guna menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). | Tahunan |
| 4 | Luas Panen Komoditas Utama Tanaman Holtikultura | Luas panen komoditas utama tanaman hortikultura adalah jumlah total luas lahan yang digunakan untuk memanen tanaman hortikultura tertentu dalam satu periode waktu tertentu (biasanya per tahun), yang dinyatakan dalam satuan hektar (ha). | Tahunan |
| 5 | Luas Panen Komoditas Utama Tanaman Pangan | Luas panen komoditas utama tanaman pangan adalah jumlah luas lahan (dalam hektar) yang telah dipanen untuk komoditas tanaman pangan tertentu dalam suatu periode waktu tertentu (biasanya per tahun). | Tahunan |
| 6 | Jumlah Produksi Komoditas Perkebunan | Jumlah produksi yang dihasilkan oleh tanaman komoditas perkebunan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : FORMULIR TABEL
- Lainnya : DESK VALIDASI DATA
- Individu
- Kabupaten Atau Kota