Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan Yang Mematuhi Kententuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku Di Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan Yang Mematuhi Kententuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku Di Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 25 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3200.006
Judul Kegiatan :
survei pelaku usaha kelautan dan perikanan yang mematuhi kententuan peraturan perundangan yang berlaku di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Wastukencana No. 17 Bandung
Telepon:
(022) 4203471
Faksmile:
-
Email:
dkp@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Topan Dulfigat Permana,.S.St,Pi, M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Alamat:
Jl. Wastukencana no. 17 Bandung
Telepon:
022-4203471
Faksmile:
-
Email:
dkp@jabar.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Telah Diterbitkan Oleh Pemerintah Dan Undang-undang Ini Telah Mengubah Paradigma Lama, Khususnya Mengenai Kewenangan Perizinan Berusaha Dan Pengawasannya Di Tingkat Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Termasuk, Undang-undang Ini Mengubah Beberapa Peraturan Dalam Undang-undang Mengenai Bidang Kelautan Dan Perikanan Sebelumnya,. Hal Ini Berimplikasi Perlunya Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja Dan Peraturan Turunan Lainnya Kepada Para Pelaku Usaha Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. Selain Itu, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Perlu Melakukan Kegiatan Pengawasan Pemanfaatan Sumberdaya Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Pelaku Usaha Berdasarkan Aturan Dan Perundang-undangan Yang Berlaku.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data yang akurat guna penyusunan kebijakan evaluasi program serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. 
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Mei 2026
30 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2027
30 Juni 2027
C. Pengolahan
01 Juni 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
02 Juni 2027
31 Desember 2027
E. Penyajian
01 Juni 2028
31 Agustus 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pelaku Usaha Perikanan Tangkap mengetahui tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dengan cara sampling Tahunan
2 Pelaku Usaha Perikanan Budidaya mengetahui tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan budidaya dengan cara sampling Tahunan
3 Pelaku Usaha Pengolah dan pemasar produk perikanan Sampling pelaku usaha Pengolah dan pemasar produk perikanan Tahunan
4 Pelaku Usaha pemanfaatan ruang laut sampling pelaku usaha pemanfaatan ruang laut Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pelaku Usaha kelautan dan perikanan
5.8. Unit Observasi:
Pelaku Usaha kelautan dan perikanan
5.9. Jumlah Responden:
500
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 20 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak