Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Optimalisasi Pendataan Korban Bencana Alam/Non Alam Dalam Percepatan Penyaluran Bantuan Di Kabupaten Gowa Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Sosial Kabupaten Gowa |
| Tanggal Terbit | 07 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.7306.001 |
Bencana alam maupun non alam merupakan peristiwa yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap masyarakat, baik berupa korban jiwa, kerusakan harta benda, maupun terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi. Di Kabupaten Gowa, kejadian bencana seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan kejadian non alam lainnya masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
Salah satu aspek penting dalam penanganan bencana adalah pendataan korban yang akurat dan cepat. Pendataan yang tidak optimal dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses verifikasi, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta lambatnya penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Saat ini, proses pendataan korban masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan data real-time, perbedaan data antar instansi, serta proses validasi yang memerlukan waktu. Hal ini berdampak pada lambatnya distribusi bantuan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi pendataan korban bencana alam/non alam agar data yang dihasilkan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung percepatan penyaluran bantuan secara efektif kepada masyarakat terdampak di Kabupaten Gowa.
Meningkatkan efektivitas pendataan korban bencana alam/non alam dalam rangka mempercepat penyaluran bantuan di Kabupaten Gowa.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Januari 2027
|
11 Januari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
| C. | Pengolahan |
05 April 2027
|
30 April 2027
|
| D. | Analisis |
03 Mei 2027
|
30 Mei 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2027
|
30 Juni 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama | Nama lengkap responden sesuai dengan dokumen resmi (KTP atau KK), tanpa singkatan. | 3 bulan |
| 2 | NIK | Nomor unik yang terdiri dari 16 digit yang tercantum pada KTP elektronik dan digunakan sebagai identifikasi utama dalam pendataan. | 3 bulan |
| 3 | Alamat | Keterangan lengkap tempat tinggal responden yang mencakup nama jalan/dusun, RT/RW, dan informasi tambahan yang relevan. | 3 bulan |
| 4 | Desa/Kelurahan | Nama desa atau kelurahan tempat responden berdomisili sesuai dengan data administrasi pemerintahan. | 3 bulan |
| 5 | Kecamatan | Nama kecamatan tempat responden tinggal sesuai pembagian wilayah resmi di Kabupaten Gowa. | 3 bulan |
| 6 | Desil | Desil adalah pembagian data menjadi 10 kelompok (Desil 1–10), di mana: Desil 1 = kelompok paling miskin Desil 10 = kelompok paling sejahtera Penentuan desil biasanya mengacu pada data kesejahteraan seperti DTKS. | 3 bulan |
| 7 | Bencana Alam | Bencana yang terjadi akibat fenomena alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, atau angin kencang yang menimbulkan kerugian dan korban. | 3 bulan |
| 8 | Bencana Non Alam | Bencana yang terjadi akibat peristiwa non-alam seperti kebakaran, gagal teknologi, wabah penyakit, atau kejadian lain yang bukan berasal dari faktor alam. | 3 bulan |
| 9 | Ibu Hamil | Perempuan yang sedang dalam masa kehamilan pada saat pendataan, dibuktikan dengan pengakuan responden atau keterangan petugas kesehatan. | 3 bulan |
| 10 | Lansia | Individu yang berusia 60 tahun ke atas pada saat pendataan. | 3 bulan |
| 11 | Disabilitas | Individu yang memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari, seperti: Disabilitas fisik Disabilitas sensorik (tunanetra/tunarungu) Disabilitas mental/intelektual | 3 bulan |
| 12 | Anak | Individu yang berusia di bawah 18 tahun pada saat pendataan. | 3 bulan |
| 13 | Kondisi Rumah | Status kerusakan atau kelayakan rumah akibat bencana, diklasifikasikan sebagai: Tidak rusak Rusak ringan Rusak sedang Rusak berat | 3 bulan |
| 14 | Bulan | Bulan terjadinya bencana (Januari–Desember) berdasarkan waktu kejadian yang dilaporkan. | 3 bulan |
| 15 | Tahun Kejadian | Tahun terjadinya bencana (misalnya 2023, 2024, 2025,2026) sesuai dengan kejadian yang dilaporkan. | 3 bulan |
| 16 | Kartu Keluarga | Nomor Kartu Keluarga yang terdiri dari 16 digit yang digunakan untuk mengidentifikasi satu unit keluarga. | 3 Bulan |
| 17 | Jenis Bantuan | Jenis bantuan adalah klasifikasi bantuan yang diterima oleh individu/rumah tangga pada saat atau setelah kejadian, yang dibedakan berdasarkan bentuk dan tujuan pemberiannya. | 3 Bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota