Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administasi Profil Perkembangan Penduduk Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman |
| Tanggal Terbit | 26 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1306.004 |
Urusan Administrasi kependudukan adalah kegiatan dalam penyusunan, penataan dan penerbitan data dari dokumen penduduk yang diperoleh melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan digunakan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Administrasi kependudukan di Indonesia merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Pembangunan yang semangkin meningkat membawa dampak dari adanya pertambahan penduduk, ini sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, pengatahuan dengan aspek-aspek demografi akan membantu pemerintah dalam mengambil suatu kebijkan, pengembangan program Pembangunan dan peningkatan kesejahteran masyarakat yang tepat sasaran.
Data kependudukan untuk membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pelayanan publik, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. Data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan sebagainya mewujudkan buku profil perkembangan kependudukan sesuai dengan amanat Permengadri nomor 65 tahun 2010
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Oktober 2026
|
20 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
23 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Penduduk | Jumlah penduduk adalah jumlah warga negara indonesia yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah /indonesia sesuai dengan peraturan | Tahunan |
| 2 | Kelahiran | Kelahiran adalah merupakan kemampuan berproduksi yang sebenarnya dari penduduk atau jumlah kelahiran hidup yang dimiliki oleh seorang atau sekelompok perempuan | Tahunan |
| 3 | Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja adalah Penduduk yang berusia 15 tahun ketas | Tahunan |
| 4 | Migrasi Penduduk | Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah administratif lainnya yang merefleksikan perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidak merataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain | Tahunan |
| 5 | Keluarga | Keluarga adalah sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya | Tahunan |
| 6 | Penduduk Usia Muda | Penduduk Usia Muda adalah Penduduk usia di bawah 15 tahun atau kelompok umur 0-14 tahun | Tahunan |
| 7 | Kepala Keluarga | Seorang yang bertangung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga | Tahunan |
| 8 | Kelahiran Hidup | Kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran | Tahunan |
| 9 | Akta Kelahiran | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti kelahiran | Tahunan |
| 10 | Bekerja | Bekerja adalah kegiatan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam terus-menurus dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/ kegiatan ekonomi | Tahunan |
| 11 | Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Download FTP data SIAK dan DKB
- Lainnya : Verifikasi dan Validasi data
- Individu
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : nagari