Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6200.001 |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
- Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan pada 14 SAMSAT Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Mengukur persepsi masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan SAMSAT.
- Mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
- Menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
01 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Juni 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
10 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
11 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Desember 2026
|
21 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Tingkat kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | pada saat memperoleh layanan |
| 2 | Tingkat kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan | pada saat memperoleh layanan |
| 3 | Tingkat kepuasan terhadap kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | pada saat memperoleh layanan |
| 4 | Tingkat kepuasan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | pada saat memperoleh layanan |
| 5 | Tingkat kepuasan terhadap kesesuaian produk layanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | pada saat memperoleh layanan |
| 6 | Tingkat kepuasan terhadap kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | pada saat memperoleh layanan |
| 7 | Tingkat kepuasan terhadap perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | pada saat memperoleh layanan |
| 8 | Tingkat kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana | pada saat memperoleh layanan |
| 9 | Tingkat kepuasan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan | pada saat memperoleh layanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota