Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Pada SIPD E-Walidata Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3601.002 |
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah bagaimana memastikan perencanaan pembangunan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pengukuran kinerja perencanaan dan implementasi pembangunan menjadi penting agar tujuan-tujuan pembangunan dapat tercapai secara efisien.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Diuraikan pada Pasal 392 bahwa informasi pembangunan daerah memuat informasi yang mencakup: kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Pada pasal 274 disebutkan bahwa data dan informasi tersebut menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah tersebut, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menjabarkan bahwa data-data yang dihasilkan dalam rangka pembangunan daerah harus sesuai dengan standar data, sebagai berikut:
Konsep, yaitu merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi;
Definisi, yaitu penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain;
Klasifikasi, penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina data atau dibakukan secara luas;
Ukuran, unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan; dan
Satuan, besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, disebutkan bahwa untuk memajukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan dengan mencermati Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Salah satu bentuk pemanfaatan data statistik sektoral yaitu dalam menyusun perencanaan untuk penentuan target, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah.
Kemudian dalam proses pembangunan daerah, data statistik sektoral dimanfaatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, maka di dalam SIPD pada sub modul Informasi Pembangunan Daerah saat ini sudah dikembangkan fitur integrasi keseluruhan proses perencanaan pembangunan. Fitur dimaksud dimulai dari e-Walidata penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah, yang selanjutnya sebagai bahan masukan di dalam Data Perencanaan Pembangunan Daerah, untuk diolah sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Hasil dari proses penyelenggaraan statistik sektoral dan pengolahan data dimaksud, selanjutnya menjadi data kondisi awal di dalam dokumen rencana pembangunan daerah yang sekaligus menjadi bahan pertimbangan terhadap intervensi dan target pembangunan daerah. Terakhir, hasil dari keseluruhan proses dimaksud akan menjadi suatu analisis dan profil pembangunan daerah yang akan diinformasikan kepada masyarakat.
Tujuan pengumpulan DSSD (Data Statistik Sektoral) melalui E-Walidata (E-Data Walidata) adalah untuk memastikan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. E-Walidata juga bertujuan untuk mendukung perencanaan pembangunan, evaluasi, pengambilan keputusan, dan transparansi kepada masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 April 2026
|
14 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 April 2026
|
20 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
21 April 2026
|
28 April 2026
|
| D. | Analisis |
28 April 2026
|
29 April 2026
|
| E. | Penyajian |
30 April 2026
|
01 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pendidikan | Data yang berkaitan dengan aspek pendidikan, termasuk jumlah sekolah, tingkat partisipasi pendidikan, dan kualitas pendidikan | Tahunan |
| 2 | Kesehatan | Data yang berkaitan dengan aspek kesehatan, termasuk jumlah alat kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan | Tahunan |
| 3 | Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Data yang berkaitan dengan aspek tata ruang, termasuk jumlah bangunan, dokumen kualitas lingkungan hidup, dan pengelolan air limbah | Tahunan |
| 4 | Sosial | Data yang berkaitan dengan aspek sosial, termasuk jumlah anak terlantar, gelandangan & pengemis, serta keluarga penerima manfaat | Tahunan |
| 5 | Lingkungan Hidup | Data yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, termasuk jumlah Sarana dan prasarana pengangkutan sampah, Jumlah lokasi Pelaksanaan rehabilitasi, serta indeks kualitas lingkungan hidup | Tahunan |
| 6 | Ekonomi | Data yang berisi informasi terkait kondisi ekonomi, seperti pendapatan, pengeluaran, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. | Tahunan |
| 7 | Pertanian | Data yang berkaitan dengan aspek pertanian, termasuk Panjang Jalan Usaha Tani eksisting, Jumlah analisis Risiko produk hewan, serta Jumlah benih ternak yang bersertifikat | Tahunan |
| 8 | Komunikasi dan Informatika | Data yang berkaitan dengan aspek komunikasi dan informatika, termasuk jumlah Data dan informasi dibagipakaikan, domain pemerintah daerah serta Perangkat Daerah dengan akses internet | Tahunan |
| 9 | Statistik | Data yang berkaitan dengan aspek statistik, termasuk Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata dan standar data dan penyelenggaraan forum satu data daerah | Tahunan |
| 10 | Keuangan | Data yang berkaitan dengan aspek keuangan, termasuk dokumen perencanaan anggaran, pembiaayaan, serta pengelolaan kas daerah | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengisian Aplikasi SIPD DSSD E-Walidata
- Task Force
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Nasional