Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompromin Profil Kesehatan Kab. Rembang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kab. Rembang |
| Tanggal Terbit | 24 Februari 2026 |
Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam mendukung keberhasilan pembangunan tersebut, diperlukan manajemen kesehatan yang efisien dan efektif, yang sangat bergantung pada ketersediaan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat struktur, dan tepat waktu.
Sesuai dengan Undang-Uridang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 342. pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi secara nasional. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan, dimana pada Pasal 11 mewajibkan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Puskesmas untuk menyusun Profil Kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun.
Beberapa hal yang menjadikan profil kesehatan penting untuk disampaikan adalah sebagai berikut.
a. Sebagai Instrumen Evaluasi Kinerja, agar Pemerintah daerah dapat mengukur sejauh mana pencapaian Indikator Pembangunan Kesehatan.
b. Landasan Pengambilan Kebijakan (Evidence-Based Policy). Profil Kesehatan memberikan gambaran riil mengenai masalah kesehatan yang ada di lapangan yang membantu keputusan strategis, mulai dari pengalokasian anggaran, distribusi tenaga medis, hingga penanganan wabah, agar tidak berdasarkan asumsi.
c. Pemantauan Tren Kesehatan Masyarakat dimana Profil Kesehatan mendokumentasikan perubahan pola penyakit (transisi epidemiologi), baik itu Penyakit Tidak Menular (PTM) dengan tren yang meningkat serta Penyakit Menular yang masih tinggi.
d. Akselerasi Transformasi Kesehatan. Sejalan dengan Pilar ke-6 Transformasi Kesehatan mengenai Teknologi Kesehatan, Profil Kesehatan kini berperan sebagai jembatan integrasi data dari berbagai sumber digital menuju satu data kesehatan Indonesia yang valid.
e. Transparansi dan Akuntabilitas Publik, sebab Profil Kesehatan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai kondisi kesehatan wilayahnya dan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memperbaikinya.
Tujuan penyusunan buku profil kesehatan adalah:
- Memberikan informasi tentang kondisi kesehatan masyarakat
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi program-program kesehatan
- Memberikan bahan pertimbangan untuk merencanakan kegiatan kesehatan di masa mendatang
- Mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan .
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 Januari 2026
|
09 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Februari 2026
|
25 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 Februari 2026
|
30 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
03 Maret 2026
|
27 April 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Mei 2026
|
27 Juni 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Status kesehatan | kondisi berbagai indikator kesehatan pada bayi, anak, ibu, remaja dan lanjut usia. | tahun 2025 |
| Kondisi Penyakit menular | Jumlah kejadian penyakit menular di kabupaten Rembang | tahun 2025 |
| Kondisi Penyakit tidak menular | Jumlah kejadian berbagai penyakit tidak menular di kabupaten Rembang | tahun 2025 |
| Fasilitas pelayanan kesehatan | Jumlah dan jenis fasyankes di kabupaten Rembang | tahun 2025 |
| Data SDM kesehatan | Jumlah dan jenis tenaga kesehatan menurut fasilitas pelayanan kesehatan | tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : form isian online
- Lainnya : Menilai rasionalitas data
- Lainnya : Puskesmas
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Puskesmas