Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Yang Tertib Dan Akuntabel Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Yang Tertib Dan Akuntabel Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Keuangan dan Aset Daerah
Tanggal Terbit 03 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3214.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yang Tertib dan Akuntabel
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Keuangan dan Aset Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Gandanegara Nomor 25, Nagrikidul, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta 41111
Telepon:
081993040040 / 0264200037
Faksmile:
Email:
bkad@purwakartakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ALFATAH, SE., MM
Jabatan:
SEKRETARIS BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Alamat:
Jalan Gandanegara Nomor 25, Nagrikidul, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta 41111
Telepon:
081993040040
Faksmile:
Email:
alfatah@purwakartakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengelolaan keuangan dan aset daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Keuangan dan aset daerah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan dan aset daerah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Kompleksitas proses tersebut memerlukan adanya data dan informasi yang lengkap, akurat, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah agar pengelolaan keuangan dan aset dapat dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.

Kompilasi data dan informasi pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi salah satu upaya untuk memastikan tersedianya informasi yang terintegrasi sebagai bahan evaluasi, pengendalian, pelaporan, dan pengambilan keputusan. Melalui kegiatan kompilasi, berbagai data dari perangkat daerah dapat dihimpun, diverifikasi, diselaraskan, dan disajikan secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Pelaksanaan kegiatan Kompilasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Tertib dan Akuntabel diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, meningkatkan kualitas dan keandalan data, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil kompilasi dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan mengompilasi data serta informasi pengelolaan keuangan dan aset daerah dari seluruh perangkat daerah secara sistematis dan terpadu.
  2. Meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memastikan kesesuaian dan keakuratan data keuangan dan aset daerah sebagai bahan penyusunan laporan dan evaluasi pengelolaan daerah.
  4. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta aset milik daerah.
  5. Memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan serta aset daerah.
  6. Menyediakan data yang valid dan terintegrasi sebagai bahan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pengambilan kebijakan.
  7. Mendukung peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan aset daerah sehingga dapat disajikan secara tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
26 Agustus 2026
30 November 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Desember 2026
01 Juni 2027
C. Pengolahan
01 Juli 2027
30 Juli 2027
D. Analisis
01 Agustus 2027
31 Agustus 2027
E. Penyajian
01 September 2027
30 September 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Rasio Belanja Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan Mengukur proporsi belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan. Tahunan
2 Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures ) Mengukur proporsi belanja untuk urusan pemerintahan umum. Tahunan
3 Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD Mengukur kesesuaian realisasi belanja dengan anggaran APBD. Tahunan
4 Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya Mengukur sisa anggaran belanja dari tahun sebelumnya. Tahunan
5 Persentase SILPA terhadap APBD Mengukur persentase sisa anggaran terhadap APBD. Tahunan
6 Persentase belanja pendidikan (20%) Mengukur pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20%. Tahunan
7 Persentase belanja kesehatan Mengukur alokasi anggaran untuk bidang kesehatan. Tahunan
8 Bagi hasil Kabupaten ke Desa Mengukur penyaluran bagi hasil dari kabupaten kepada desa. Tahunan
9 Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Menilai kualitas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan opini BPK. Tahunan
10 Capaian SAKIP Pemerintah Daerah Mengukur kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah. Tahunan
11 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Tahunan
12 Pengelolaan Aset Mengukur kualitas pengelolaan aset pemerintah daerah. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya