Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Yang Tertib Dan Akuntabel Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Keuangan dan Aset Daerah |
| Tanggal Terbit | 03 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3214.010 |
Pengelolaan keuangan dan aset daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Keuangan dan aset daerah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan dan aset daerah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Kompleksitas proses tersebut memerlukan adanya data dan informasi yang lengkap, akurat, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah agar pengelolaan keuangan dan aset dapat dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
Kompilasi data dan informasi pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi salah satu upaya untuk memastikan tersedianya informasi yang terintegrasi sebagai bahan evaluasi, pengendalian, pelaporan, dan pengambilan keputusan. Melalui kegiatan kompilasi, berbagai data dari perangkat daerah dapat dihimpun, diverifikasi, diselaraskan, dan disajikan secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pelaksanaan kegiatan Kompilasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Tertib dan Akuntabel diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, meningkatkan kualitas dan keandalan data, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil kompilasi dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Menghimpun dan mengompilasi data serta informasi pengelolaan keuangan dan aset daerah dari seluruh perangkat daerah secara sistematis dan terpadu.
- Meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan kesesuaian dan keakuratan data keuangan dan aset daerah sebagai bahan penyusunan laporan dan evaluasi pengelolaan daerah.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta aset milik daerah.
- Memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan serta aset daerah.
- Menyediakan data yang valid dan terintegrasi sebagai bahan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pengambilan kebijakan.
- Mendukung peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan aset daerah sehingga dapat disajikan secara tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
26 Agustus 2026
|
30 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Desember 2026
|
01 Juni 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2027
|
30 Juli 2027
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2027
|
31 Agustus 2027
|
| E. | Penyajian |
01 September 2027
|
30 September 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rasio Belanja Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan | Mengukur proporsi belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan. | Tahunan |
| 2 | Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures ) | Mengukur proporsi belanja untuk urusan pemerintahan umum. | Tahunan |
| 3 | Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD | Mengukur kesesuaian realisasi belanja dengan anggaran APBD. | Tahunan |
| 4 | Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya | Mengukur sisa anggaran belanja dari tahun sebelumnya. | Tahunan |
| 5 | Persentase SILPA terhadap APBD | Mengukur persentase sisa anggaran terhadap APBD. | Tahunan |
| 6 | Persentase belanja pendidikan (20%) | Mengukur pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20%. | Tahunan |
| 7 | Persentase belanja kesehatan | Mengukur alokasi anggaran untuk bidang kesehatan. | Tahunan |
| 8 | Bagi hasil Kabupaten ke Desa | Mengukur penyaluran bagi hasil dari kabupaten kepada desa. | Tahunan |
| 9 | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah | Menilai kualitas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan opini BPK. | Tahunan |
| 10 | Capaian SAKIP Pemerintah Daerah | Mengukur kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah. | Tahunan |
| 11 | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. | Tahunan |
| 12 | Pengelolaan Aset | Mengukur kualitas pengelolaan aset pemerintah daerah. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota