Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupten Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupten Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan daerah Kabupaten Madiun
Tanggal Terbit 14 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3519.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupten Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan daerah Kabupaten Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Alun-alun Timur No 3 Caruban 63153
Telepon:
453423
Faksmile:
Email:
kabmadiunbapenda@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nurul Neresta, SAB
Jabatan:
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan
Alamat:
Alun-alun Timur no 3 caruban
Telepon:
(0351) 453-423
Faksmile:
-
Email:
kabmadiunbapenda@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Salah satu komponen penting yang memberikan kontribusi terhadap PAD menurut Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pajak daerah. Pajak daerah berperan penting sebagai bagian dari upaya pemerintah daeah mencapai kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Sehingga strategi yang tepat dalam mengoptimalkan pajak daerah secara signifikan berpengaruh terhadap pembangunan daerah yang mandiri. Upaya demikian dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah, tidak terkecuali turut diupayakan oleh Kabupaten Madiun sebagai salah satu kota utama di Provinsi Jawa Timur.

Pajak daerah memeliki peran signifikan dalam pertumbuhan dan kemandirian fiskal di Kabupaten madiun, sehingga dibutuhkan strategi mutakhir dalam mempertahankan tren pertumbuhan ini sekaligus mendorong pertumbuhan pada taraf yang maksimal. Hal demikian terutama untuk menjawab penyesuaian kebijakan fiskal daerah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Pajak daerah yang sebelumnya berada pada rezim Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dicabut dan diatur pada UU HKPD dan PP KUPDRD sebagai rezim baru regulasi pajak daerah yang dimaksudkan untuk penyempurnaan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Perubahan regulasi ini kemudian disambut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghasilkan data atau laporan realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Madiun dalam kurun satu tahun
  2. Memeperoleh data capaian realisasi Pajak daerah dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
13 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Januari 2027
15 Januari 2027
D. Analisis
18 Januari 2027
22 Januari 2027
E. Penyajian
25 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pajak Daerah kontribusi wajib kepada Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta pengeluaran daerah (APBD). https://www.google.com/
2 Pendapatan Asli Daerah (PAD) pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. https://www.google.com/
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 13 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Semua Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Madiun
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya