Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Di Kabupten Madiun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan daerah Kabupaten Madiun |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3519.010 |
Salah satu komponen penting yang memberikan kontribusi terhadap PAD menurut Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pajak daerah. Pajak daerah berperan penting sebagai bagian dari upaya pemerintah daeah mencapai kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Sehingga strategi yang tepat dalam mengoptimalkan pajak daerah secara signifikan berpengaruh terhadap pembangunan daerah yang mandiri. Upaya demikian dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah, tidak terkecuali turut diupayakan oleh Kabupaten Madiun sebagai salah satu kota utama di Provinsi Jawa Timur.
Pajak daerah memeliki peran signifikan dalam pertumbuhan dan kemandirian fiskal di Kabupaten madiun, sehingga dibutuhkan strategi mutakhir dalam mempertahankan tren pertumbuhan ini sekaligus mendorong pertumbuhan pada taraf yang maksimal. Hal demikian terutama untuk menjawab penyesuaian kebijakan fiskal daerah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Pajak daerah yang sebelumnya berada pada rezim Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dicabut dan diatur pada UU HKPD dan PP KUPDRD sebagai rezim baru regulasi pajak daerah yang dimaksudkan untuk penyempurnaan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Perubahan regulasi ini kemudian disambut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Menghasilkan data atau laporan realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Madiun dalam kurun satu tahun
- Memeperoleh data capaian realisasi Pajak daerah dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
13 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
22 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
25 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pajak Daerah | kontribusi wajib kepada Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta pengeluaran daerah (APBD). | https://www.google.com/ |
| 2 | Pendapatan Asli Daerah (PAD) | pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | https://www.google.com/ |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Semua Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Madiun
- Kabupaten Atau Kota