Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI PRODUK HUKUM DPRD KABUPETAN REMBANG Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI PRODUK HUKUM DPRD KABUPETAN REMBANG Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3317.005
Judul Kegiatan :
KOMPILASI PRODUK HUKUM DPRD KABUPETAN REMBANG
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Diponegoro Nomor 88
Telepon:
0925691194
Faksmile:
0925692290
Email:
setdprd@rembangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD BOMAN MARDANU, S.Pi
Jabatan:
Kepala Bagian
Alamat:
Jl. P. Diponegoro No. 88 Rembang
Telepon:
0295-691194
Faksmile:
0925692290
Email:
setwankabupatenrembang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, keberadaan produk hukum merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan keadilan. Seiring dengan meningkatnya dinamika sosial, ekonomi, dan politik, jumlah produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus bertambah. Namun, banyaknya regulasi yang tersebar di berbagai instansi dan media seringkali menyulitkan pencarian, pemahaman, dan implementasi oleh aparat pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.

Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk menghimpun, menyusun, dan mendokumentasikan berbagai produk hukum dalam suatu kompilasi yang terstruktur dan mudah diakses. Kompilasi produk hukum bertujuan untuk menyederhanakan pencarian informasi hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mendukung pelaksanaan kebijakan secara konsisten dan terarah. Selain itu, kompilasi ini juga menjadi rujukan penting dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, mencegah tumpang tindih regulasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan adanya kompilasi produk hukum, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih tertib, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan kompilasi produk hukum bertujuan untuk menghimpun, menyusun, dan mengklasifikasikan berbagai peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku dalam satu dokumen atau sistem yang terstruktur. Tujuan utamanya adalah menciptakan keteraturan, kemudahan akses, serta efisiensi dalam pencarian dan penerapan hukum. Dengan adanya kompilasi, para pemangku kepentingan seperti aparat penegak hukum, instansi pemerintah, akademisi, maupun masyarakat umum dapat dengan mudah menemukan dan memahami ketentuan hukum yang relevan tanpa harus mencari dari berbagai sumber yang tersebar.

Kompilasi juga berperan penting dalam mendeteksi adanya peraturan yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau sudah tidak berlaku, sehingga dapat dijadikan dasar untuk evaluasi dan harmonisasi regulasi. Selain itu, kegiatan ini mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat kepastian hukum. Dalam konteks kelembagaan, kompilasi hukum menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengelolaan dokumen hukum yang sistematis dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kompilasi produk hukum merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum yang tertib, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika perkembangan hukum itu sendiri.

 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2025
02 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 November 2026
04 November 2026
C. Pengolahan
04 Desember 2026
05 Desember 2026
D. Analisis
05 Desember 2026
06 Desember 2026
E. Penyajian
06 Desember 2026
07 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Produk Hukum salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota 2026
2 Waktu Pelaksanaan waktu pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun anggaran 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Data Produk Hukum DPRD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya