Beranda / Rekomendasi Terbit / Penyusunan Buku Statistik Kantor Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2025 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Penyusunan Buku Statistik Kantor Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2025 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Tanggal Terbit 15 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2171.001
Judul Kegiatan :
Penyusunan Buku Statistik Kantor Kementerian Agama Kota Batam Tahun 2025
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kantor Kementerian Agama Kota Batam
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Masjid Raya Baiturahman Nomor 1, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau 29428
Telepon:
0822-8000-1114
Faksmile:
Email:
datakemenagbatam@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy
Jabatan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam
Alamat:
Jalan Masjid Raya Baiturahman Nomor 1, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Telepon:
Faksmile:
Email:
data.budider@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyusunan buku Statistik Kantor Kementerian Agama Kota Batam 2025 mengacu pada Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Diseminasi Statistik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Tahun 2026 yang kemudian disesuaikan pada tingkat Kabupaten/Kota.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyusunan buku statistik bertujuan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan sekaligus menghasilkan data yang dapat digunakan untuk evaluasi dan menggambarkan capaian kinerja. Data dan informasi perlu diolah dan disusun dalam bentuk Statistik Kantor Kementerian Agama dan disebarluaskan agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak terkait. 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
19 Februari 2026
25 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
26 Februari 2026
04 Maret 2026
C. Pengolahan
05 Maret 2026
09 Maret 2026
D. Analisis
10 Maret 2026
16 Maret 2026
E. Penyajian
17 Maret 2026
20 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pegawai Seluruh pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan Non ASN yang bekerja pada unit kerja di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Batam yang tersebar di Kankemenag, Madrasah, dan KUA Setahun yang lalu
2 Rumah Ibadah Rumah ibadah yang dimaksud adalah masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik, pura, vihara/Cetiya, dan kelenteng di Kota Batam Setahun yang lalu
3 Penyuluh Agama Penyuluh agama dari seluruh agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) baik yang berstatus PNS/PPPK ataupun Non ASN di Kota Batam Setahun yang lalu
4 Kantor Urusan Agama (KUA) KUA merupakan tempat pelayanan pencatatan nikah dan urusan agama Islam yang berkedudukan pada kecamatan di Kota Batam Setahun yang lalu
5 Tanah Wakaf Perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah di Kota Batam Setahun yang lalu
6 Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan 1. Madrasah: satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum & campuran kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA (setingkat TK), MI (setingkat SD), MTs (setingkat SMP), dan MA (setingkat SMA); 2. Diniyah Takmiliyah: satuan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam sebagai penyempurna pendidikan dan pengajaran pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah; 3. Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ): merupakan kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini; 4. Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang bersistem pondok atau asrama. Pendidikan dan pengajaran Islam dimana didalamnya terjadi interaksi antara ustadz/ustadzah sebagai guru dan para santri sebagai siswa; 5. Pendidikan Keagamaan Kristen: pendidikan formal bagi ajaran agama Kristen. Pendidikan ini terbagi menjadi empat jenjang, yaitu Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); 6. Pendidikan Keagamaan Katolik: pendidikan formal bagi ajaran agama Katolik. Pendidikan ini terbagi menjadi dua jenjang, yaitu Taman Seminari dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK); 7. Pendidikan Keagamaan Hindu: pendidikan formal bagi ajaran agama Hindu. Pendidikan ini terbagi menjadi lima jenjang, yaitu Pratama Widyalaya, Adi Widyalaya, Madyama Widyalaya, Utama Widyalaya, dan Utama Widyalaya Kejuruan; 8. Pendidikan Keagamaan Buddha: pendidikan formal bagi ajaran agama Buddha. Pendidikan ini terbagi menjadi empat jenjang, yaitu Nava Dhammasekha (Pendidikan Usia Dini), Mula Dhammasekha (Pendidikan Dasar), Muda Dhammasekha (Pendidikan Menengah Pertama), dan Utama Dhammasekha (Pendidikan Menengah Kejuruan). di Kota Batam Setahun yang lalu
7 Tenaga Pendidik Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengarahkan, mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah, Guru Pendidikan Agama: tenaga pendidik yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah umum dan sekolah nonformal di Kota Batam Setahun yang lalu
8 Peserta Didik Peserta didik pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan di Kota Batam Setahun yang lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melalui sistem elektronik dan dokumen administrasi kementerian agama
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melakukan rekonsiliasi data kepada setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kota Batam
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak