Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kendaraan Wajib Uji Angkutan Barang Dan Penumpang Kota Tangerang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kendaraan Wajib Uji Angkutan Barang Dan Penumpang Kota Tangerang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan
Tanggal Terbit 12 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kendaraan Wajib Uji Angkutan Barang dan Penumpang Kota Tangerang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Dr. Sitanala No. 1 Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang
Telepon:
021-55725722
Faksmile:
Email:
dishub@tangerangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Tri Wiratmo Wibowo, ATD, MT
Jabatan:
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Alamat:
Jalan Dr. Sitanala No.1 Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten
Telepon:
021-55794856
Faksmile:
021-55733672
Email:
dishub@tangerangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis  pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Perwal Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang Menyelenggarakan Fungsi Dan Wewenang Yaitu Perumusan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Perhubungan, Pembinaan Dan Pelaksanaan Tugas Pengembangan Sistem Transportasi, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Serta Penerangan Jalan Umum Serta Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Walikota Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Februari 2026
15 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Kendaraan Angkutan Barang Kendaraan umum yang tercatat di UPT Penguji Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Dishub Kota Tangerang 2026
Barang Melalui Dermaga Berbagai jenis muatan yang dibongkar dan diangkut dari dan ke kapal, seperti barang umum, kontainer, barang curah, dan barang khusus. 2026
Barang Menggunakan Kereta Api Barang yang diangkut di gerbong-gerbong kereta api di atas rel 2026
Barang Menggunakan Angkutan Udara Barang diangkut oleh pesawat terbang dengan cepat melalui udara 2026
Barang Melalui Pelabuhan Barang barang yang dikirim atau disimpan di pelabuhan barang 2026
Barang Melalui Pelabuhan Peti Kemas barang-barang yang diangkut dalam peti kemas, yang kemudian diangkut melalui kapal laut. 2026
Penumpang Melalui Terminal Tipe A Penumpang yang melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP), serta lintas batas antarnegara. 2026
Penumpang Melalui Terminal Tipe C Penumpang Angkutan Pedesaan 2026
Penumpang Melalui Dermaga Penumpang yang naik atau turun dari kapal yang beroperasi di dermaga tersebut 2026
Penumpang Kereta Api Orang yang melakukan perjalanan dengan kereta api 2026
Penupang Angkutan Udara Orang yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasi. 2026
Penumpang Melalui Pelabuhan Perintis Orang-orang yang menggunakan angkutan laut perintis untuk bepergian ke daerah-daerah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan komersial 2026
Penumpang Melalui Pelabuhan Penumpang Orang-orang yang bepergian dengan kapal laut atau kapal feri. 2026
Penumpang Melalui Pelabuhan Orang yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, baik kapal feri, kapal pesiar, atau kapal lainnya. 2026
Penumpang Melalui Pelabuhan Pengumpan Penumpang yang naik atau turun dari kapal yang beroperasi di pelabuhan tersebut, baik untuk tujuan dalam negeri maupun penyeberangan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pencatatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 19 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Perhubungan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak