Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kendaraan Wajib Uji Angkutan Barang Dan Penumpang Kota Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 12 Februari 2026 |
Dinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Perwal Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang Menyelenggarakan Fungsi Dan Wewenang Yaitu Perumusan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Perhubungan, Pembinaan Dan Pelaksanaan Tugas Pengembangan Sistem Transportasi, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Serta Penerangan Jalan Umum Serta Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Walikota Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Fungsinya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Februari 2026
|
15 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Kendaraan Angkutan Barang | Kendaraan umum yang tercatat di UPT Penguji Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Dishub Kota Tangerang | 2026 |
| Barang Melalui Dermaga | Berbagai jenis muatan yang dibongkar dan diangkut dari dan ke kapal, seperti barang umum, kontainer, barang curah, dan barang khusus. | 2026 |
| Barang Menggunakan Kereta Api | Barang yang diangkut di gerbong-gerbong kereta api di atas rel | 2026 |
| Barang Menggunakan Angkutan Udara | Barang diangkut oleh pesawat terbang dengan cepat melalui udara | 2026 |
| Barang Melalui Pelabuhan Barang | barang yang dikirim atau disimpan di pelabuhan barang | 2026 |
| Barang Melalui Pelabuhan Peti Kemas | barang-barang yang diangkut dalam peti kemas, yang kemudian diangkut melalui kapal laut. | 2026 |
| Penumpang Melalui Terminal Tipe A | Penumpang yang melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP), serta lintas batas antarnegara. | 2026 |
| Penumpang Melalui Terminal Tipe C | Penumpang Angkutan Pedesaan | 2026 |
| Penumpang Melalui Dermaga | Penumpang yang naik atau turun dari kapal yang beroperasi di dermaga tersebut | 2026 |
| Penumpang Kereta Api | Orang yang melakukan perjalanan dengan kereta api | 2026 |
| Penupang Angkutan Udara | Orang yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasi. | 2026 |
| Penumpang Melalui Pelabuhan Perintis | Orang-orang yang menggunakan angkutan laut perintis untuk bepergian ke daerah-daerah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan komersial | 2026 |
| Penumpang Melalui Pelabuhan Penumpang | Orang-orang yang bepergian dengan kapal laut atau kapal feri. | 2026 |
| Penumpang Melalui Pelabuhan | Orang yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, baik kapal feri, kapal pesiar, atau kapal lainnya. | 2026 |
| Penumpang Melalui Pelabuhan Pengumpan | Penumpang yang naik atau turun dari kapal yang beroperasi di pelabuhan tersebut, baik untuk tujuan dalam negeri maupun penyeberangan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Pencatatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Dinas Perhubungan
- Kabupaten Atau Kota