Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Korban Bencana Alam Di Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.028 |
Berdasarkan Uu No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Terdapat Pada Pasal 1 Yaitu : 1. Bencana Adalah Peristiwa Atau Rangkaian Peristiwa Yang Mengancam Dan Mengganggu Kehidupan Dan Penghidupan Masyarakat Yang Disebabkan, Baik Oleh Faktor Alam Dan/atau Faktor Nonalam Maupun Faktor Manusia Sehingga Mengakibatkan Timbulnya Korban Jiwa Manusia, Kerusakan Lingkungan, Kerugian Harta Benda, Dan Dampak Psikologis. 2. Bencana Alam Adalah Bencana Yang Diakibatkan Oleh Peristiwa Atau Serangkaian Peristiwa Yang Disebabkan Oleh Alam Antara Lain Berupa Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Banjir, Kekeringan, Angin Topan, Dan Tanah Longsor 3. Bencana Nonalam Adalah Bencana Yang Diakibatkan Oleh Peristiwa Atau Rangkaian Peristiwa Nonalam Yang Antara Lain Berupa Gagal Teknologi, Gagal Modernisasi, Epidemi, Dan Wabah Penyakit. 4. Bencana Sosial Adalah Bencana Yang Diakibatkan Oleh Peristiwa Atau Serangkaian Peristiwa Yang Diakibatkan Oleh Manusia Yang Meliputi Konflik Sosial Antarkelompok Atau Antarkomunitas Masyarakat, Dan Teror. 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Adalah Serangkaian Upaya Yang Meliputi Penetapan Kebijakan Pembangunan Yang Berisiko Timbulnya Bencana, Kegiatan Pencegahan Bencana, Tanggap Darurat, Dan Rehabilitasi
Berdasarkan Uu No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 4 Yaitu Tujuan Kegiatan Penanggulangan Bencana Bertujuan Untuk: A. Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Ancaman Bencana; B. Menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan Yang Sudah Ada; C. Menjamin Terselenggaranya Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terpadu, Terkoordinasi, Dan Menyeluruh; D. Menghargai Budaya Lokal; E. Membangun Partisipasi Dan Kemitraan Publik Serta Swasta; F. Mendorong Semangat Gotong Royong, Kesetiakawanan, Dan Kedermawanan; Dan G. Menciptakan Perdamaian Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
15 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2027
|
20 Januari 2028
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2027
|
21 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
21 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | korban jiwa menderita | Orang atau sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, penderitaan. | 2027 |
| 2 | pengungsi | Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana | 2027 |
| 3 | korban jiwa meninggal | Orang atau sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana yang menyebabkan meninggal dunia | 2027 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : laporan
- Supervisi
- Lainnya : sinkronisasi per triwulan
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota