Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Petugas Satuan Pelindungan Mansyarakat Kota Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Petugas Satuan Pelindungan Mansyarakat Kota Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Terbit 17 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.025
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Petugas Satuan Pelindungan Mansyarakat Kota Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Balaikota Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 556917
Faksmile:
Email:
polppjogja@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
HERY EKO PRASETYO, S.STP., M.Sc.
Jabatan:
SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat:
Komplek Balaikota Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 556917
Faksmile:
Email:
polppjogja@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Satuan Pelindungan Masyarakat atau sering disebut dengan Satlinmas merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang dibentuk dalam rangka membantu memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tugas Satlinmas adalah membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa kehadiran Satlinmas yang turun langsung di tengah warga masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Sebagai salah satu pendukung sistem keamanan nasional dalam level yang lebih kecil,  Satlinmas menjadi salah satu komponen utama yang mengisi celah antara warga dan aparat keamanan formal, sehingga masyarakat dapat merasa lebih dekat dan nyaman dengan keberadaan Satlinmas.

Satlinmas sendiri beranggotakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan. Pendataan anggota Satlinmas merupakan hal penting yang perlu dilakukan mengingat tugas dan perannya di masyarakat sehingga dengan adanya data yang akurat mengenai jumlah dan kondisi anggota Satlinmas dapat digunakan untuk perencanaan program pelatihan, pengembangan kapasitas, serta alokasi sumber daya yang tepat. Melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang sistematis, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang valid guna mendukung proses evaluasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengumpulkan dan menghimpun data jumlah petugas Satuan Pelindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta pada tahun 2025.

  2. Menyediakan laporan statistik sektoral yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.

  3. Mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan tata kelola data di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
17 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Juni 2026
19 Juni 2026
C. Pengolahan
22 Juni 2026
26 Juni 2026
D. Analisis
22 Juni 2026
26 Juni 2026
E. Penyajian
29 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Anggota Rangkaian angka atau huruf unik yang diberikan kepada seseorang sebagai tanda identitas resmi dalam suatu organisasi, komunitas, perusahaan, atau layanan 2025
2 Nama Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) 2025
3 Jabatan Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi 2025
4 Jenis Kelamin Penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. 2025
5 Tempat Lahir Lokasi administratif berupa kabupaten atau kota tempat seseorang dilahirkan, sesuai dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran. 2025
6 Tanggal Lahir Tanggal lahir adalah tanggal pasti, termasuk tahun kalender, saat seseorang dilahirkan 2025
7 Tingkat Pendidikan Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) 2025
8 Pekerjaan Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan. 2025
9 Agama Macam ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya 2025
10 Golongan Darah Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu. 2025
11 Alamat keterangan yang menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (seperti rumah atau kantor) 2025
12 RT/RW Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat. 2025
13 Kemantren daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat 2025
14 Kelurahan daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Ms. Excel.
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pengecekan kewajaran data/kelengkapan data, Konfirmasi kepada pemilik data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Petugas Satuan Pelindungan Masyarakat Kota Yogyakarta
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak