Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Petugas Satuan Pelindungan Mansyarakat Kota Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Tanggal Terbit | 17 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3471.025 |
Satuan Pelindungan Masyarakat atau sering disebut dengan Satlinmas merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang dibentuk dalam rangka membantu memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tugas Satlinmas adalah membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa kehadiran Satlinmas yang turun langsung di tengah warga masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Sebagai salah satu pendukung sistem keamanan nasional dalam level yang lebih kecil, Satlinmas menjadi salah satu komponen utama yang mengisi celah antara warga dan aparat keamanan formal, sehingga masyarakat dapat merasa lebih dekat dan nyaman dengan keberadaan Satlinmas.
Satlinmas sendiri beranggotakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan. Pendataan anggota Satlinmas merupakan hal penting yang perlu dilakukan mengingat tugas dan perannya di masyarakat sehingga dengan adanya data yang akurat mengenai jumlah dan kondisi anggota Satlinmas dapat digunakan untuk perencanaan program pelatihan, pengembangan kapasitas, serta alokasi sumber daya yang tepat. Melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang sistematis, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang valid guna mendukung proses evaluasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Mengumpulkan dan menghimpun data jumlah petugas Satuan Pelindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta pada tahun 2025.
Menyediakan laporan statistik sektoral yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
Mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan tata kelola data di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
17 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Juni 2026
|
19 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
22 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
22 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
29 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Anggota | Rangkaian angka atau huruf unik yang diberikan kepada seseorang sebagai tanda identitas resmi dalam suatu organisasi, komunitas, perusahaan, atau layanan | 2025 |
| 2 | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | 2025 |
| 3 | Jabatan | Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi | 2025 |
| 4 | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. | 2025 |
| 5 | Tempat Lahir | Lokasi administratif berupa kabupaten atau kota tempat seseorang dilahirkan, sesuai dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran. | 2025 |
| 6 | Tanggal Lahir | Tanggal lahir adalah tanggal pasti, termasuk tahun kalender, saat seseorang dilahirkan | 2025 |
| 7 | Tingkat Pendidikan | Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2025 |
| 8 | Pekerjaan | Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan. | 2025 |
| 9 | Agama | Macam ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antara manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya | 2025 |
| 10 | Golongan Darah | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu. | 2025 |
| 11 | Alamat | keterangan yang menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (seperti rumah atau kantor) | 2025 |
| 12 | RT/RW | Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga sosial masyarakat yang independen yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya sebagai mitra kerja Kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat. | 2025 |
| 13 | Kemantren | daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat | 2025 |
| 14 | Kelurahan | daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Ms. Excel.
- Lainnya : pengecekan kewajaran data/kelengkapan data, Konfirmasi kepada pemilik data
- Lainnya : Petugas Satuan Pelindungan Masyarakat Kota Yogyakarta
- Kabupaten Atau Kota