Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kota Prabumulih Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PRABUMULIH |
| Tanggal Terbit | 09 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1672.003 |
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Informasi dan pelayanan publik yang berbasis data online digunakan untuk memaksimalkan pelayanan dengan cepat, tepat dan akuntabel. Pendataan Dapodik telah diatur dalam Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan yang salah satunya memuat aturan tentang tugas dari satuan pendidikan. Basis data (Aplikasi Dapodik) mencatat keterhubugan antar data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data sebagai informasi data (gudang informasi) bagi Dinas Pendidikan yang digunakan untuk perencanaan program strategis lima tahun kedepan. Untuk melaksanakan perencanaan dan program-program pendidikan secara tepat sasaran dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date. Dengan data yang akurat pemerintah dan instutusi pendidikan dapat memahami kebutuhan, tantangan dan pencapaian dalam sistem pendidikan.
Mengetahui jumlah data satuan pendidikanÂ
Mengetahui jumlah data peserta didik
Mengetahui jumlah data guru dan tenaga kependidikan
Mengetahui jumlah sarana dan prasarana pada satuan pendidikan
Mengetahui kondisi pendidikan sebagai perencanaan kebutuhan dalam anggaran rencana kebijakan sekolah (ARKAS)
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2027
|
31 Juli 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Agustus 2027
|
31 Agustus 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2027
|
30 September 2027
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2027
|
31 Oktober 2027
|
| E. | Penyajian |
01 November 2027
|
13 Desember 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Satuan pendidikan | kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan | Semesteran/Semester I Tahun 2027 |
| 2 | Sekolah | lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku | Semesteran/Semester I Tahun 2027 |
| 3 | Peserta Didik | anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu | Semesteran/Semester I Tahun 2027 |
| 4 | Tenaga Kependidikan/Pendidik | tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan | Semesteran/Semester I Tahun 2027 |
| 5 | Sarana dan Prasarana/Sarpras | sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan merupakan penunjang utama terselanggaranya suatu proses, misalnya buku, tas, pulpen, komputer, dan lain-lain. | Semesteran/Semester I Tahun 2027 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Dapodik
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : -
- Kabupaten Atau Kota