Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perikanan Tangkap Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1906.002 |
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur selaku instansi formal bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memajukan sektor Perikanan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam mengemban tugas tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur memandang pentingnya menyusun Buku Profil Perikanan Tangkap sebagai kompilasi administrasi hasil registrasi data perikanan tangkap Belitung Timur melalui basis data produksi perikanan tangkap dan data KUSUKA (Pelaku Usaha Perikanan).
Buku Profil Perikanan Tangkap Kabupaten Belitung Timur ini dimaksudkan sebagai rujukan/bahan referensi dan data penyusunan kebijakan sektor perikanan tangkap agar perencanaan pembangunan di Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Wilayah Pesisir (PNKPWP)bisa menjadi lebih baik ke depannya.
Beberapa variabel yang digunakan telah sesuai dengan Keputusan Kepala BPS Nomor 996 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional serta peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021
Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Diatas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengenagkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 adalah tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 adalah tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Tersedianya data dan informasi bidang perikanan tangkap Kabupaten Belitung Timur
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
17 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
16 Januari 2027
|
24 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
25 Januari 2027
|
12 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah kartu pelaku usaha (KUSUKA) Nelayan | Jumlah kartu pelaku usaha (KUSUKA) Nelayan per tahun | 2026 |
| 2 | Jumlah kelompok usaha bersama (KUB) Nelayan | Jumlah kartu kelompok usaha bersama (KUB) Nelayan per Tahun | 2026 |
| 3 | Jumlah asuransi nelayan | Jumlah asuransi nelayan yang diterbitkan dalam satu tahun | 2026 |
| 4 | Jumlah sarana dan Tangkap dan Alat Bantu Tangkap | Jumlah kapal penangkap ikan dan alat bantu tangkap dalam satu tahun | 2026 |
| 5 | Volume produksi perikanan tangkap per semester | Volume produksi perikanan tangkap (ton) | 2026 |
| 6 | Nilai produksi perikanan tangkap per semester | Nilai dari produk barang atau jasa yang dihasilkan dalam rentang waktu tertentu, meliputi barang yang dijual, disimpan sebagai stok, dan digunakan sendiri. Nilai produksi perikanan tangkap (Rp) | 2026 |
| 7 | Nilai Tukar Nelayan | Indeks Harga | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Form laporan
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, Koperasi Nelayan, Sarana alat Tangkap dan Alat Bantu Tangkap
- Kabupaten Atau Kota