Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Partai Politik Kabupaten Sampang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang |
| Tanggal Terbit | 22 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3527.011 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Partai Politik Kabupaten Sampang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Trunojoyo, Rw. V, Rong Tengah, Sampang – Jawa Timur
Telepon:
08121787465
Faksmile:
Email:
bakesbangpol3527@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Bambang Maryono, MH
Jabatan:
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
Alamat:
Jalan Trunojoyo No. 21 Sampang
Telepon:
Faksmile:
Email:
bakesbangpol3527@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, yang menetapkan Bakesbangpol merupakan badan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Tugas utama Bakesbangpol terkait bantuan keuangan partai politik meliputi verifikasi administrasi pengajuan, penyaluran dana, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban. Dana ini bersumber dari APBD.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Memperoleh informasi partai politik yang ada di Kabupaten Sampang
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Partai Politik | organisasi nasional yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Parpol berfungsi sebagai sarana penyalur aspirasi, pencetak kader pemimpin, dan alat untuk memperoleh kekuasaan secara konstitusional guna mencapai tujuan negara | Tahunan |
| Bantuan Keuangan | Bantuan Keuangan dari APBD diberikan secara proporsional oleh Pemerintah Daerah setiap tahun kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sampang yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara (nilai per suara sah = 1.976,97 | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : surat permohonan bantuan keuangan yang disampaikan secara tertulis
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Partai Politik
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Ya