Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar |
| Tanggal Terbit | 02 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.002 |
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta, inovasi, dan ekspresi budaya yang lahir dari kemampuan olah pikir manusia. Di Kabupaten Gianyar, kekayaan intelektual, baik yang bersumber dari kreativitas individu, kelompok seniman, maupun warisan budaya lokal, memiliki nilai strategis dalam mendukung identitas daerah dan pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencatatan secara sistematis terhadap produk kekayaan intelektual yang ada sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang sah dari pemerintah.
Dasar hukum yang melandasi kegiatan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta
- Peraturan Bupati Gianyar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kebudayaan Daerah dan Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, diharapkan terbentuk basis data HKI yang akurat, yang tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum dan pengembangan potensi lokal.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun dan mendokumentasikan data pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Gianyar sebagai bentuk pengakuan atas hasil karya cipta dan olah pikir masyarakat oleh pemerintah, termasuk karya seorang seniman yang dihasilkan melalui kreativitas dan ide orisinal. Selain itu, kegaitan ini dapat memberikan dasar perlindungan hukum apabila terjadi klaim atau gugatan hukum di kemudian hari.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Hak Kekayaan Intelektual | Hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual | saat pendataan |
| 2 | Nama | Nama lengkap dari pemohon/kuasa pemohon hak cipta | saat pendataan |
| 3 | Kewarganegaraan | Keanggotaan sebagai warga negara dari pemohon/kuasa pemohon | saat pendataan |
| 4 | Alamat | Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos dari pemohon/kuasa pemohon | saat pendataan |
| 5 | Jenis Karya Cipta | Jenis dari judul ciptaan yang dimohonkan hak cipta | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Organisasi/Desa
- Kabupaten Atau Kota