Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kabupaten Gianyar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kabupaten Gianyar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar
Tanggal Terbit 02 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5104.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kabupaten Gianyar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kesatrian No.16X, Gianyar, Kec. Gianyar, Gianyar 80511
Telepon:
081221221157
Faksmile:
-
Email:
bridakabupatengianyar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I Ketut Sedana
Jabatan:
Kepala Badan
Alamat:
Jl. Dharmapadni, Gianyar
Telepon:
081353782483
Faksmile:
-
Email:
iketutsedana001@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta, inovasi, dan ekspresi budaya yang lahir dari kemampuan olah pikir manusia. Di Kabupaten Gianyar, kekayaan intelektual, baik yang bersumber dari kreativitas individu, kelompok seniman, maupun warisan budaya lokal, memiliki nilai strategis dalam mendukung identitas daerah dan pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencatatan secara sistematis terhadap produk kekayaan intelektual yang ada sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang sah dari pemerintah.

Dasar hukum yang melandasi kegiatan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta
  6. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kebudayaan Daerah dan Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, diharapkan terbentuk basis data HKI yang akurat, yang tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum dan pengembangan potensi lokal.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun dan mendokumentasikan data pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Gianyar sebagai bentuk pengakuan atas hasil karya cipta dan olah pikir masyarakat oleh pemerintah, termasuk karya seorang seniman yang dihasilkan melalui kreativitas dan ide orisinal. Selain itu, kegaitan ini dapat memberikan dasar perlindungan hukum apabila terjadi klaim atau gugatan hukum di kemudian hari.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Hak Kekayaan Intelektual Hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual saat pendataan
2 Nama Nama lengkap dari pemohon/kuasa pemohon hak cipta saat pendataan
3 Kewarganegaraan Keanggotaan sebagai warga negara dari pemohon/kuasa pemohon saat pendataan
4 Alamat Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos dari pemohon/kuasa pemohon saat pendataan
5 Jenis Karya Cipta Jenis dari judul ciptaan yang dimohonkan hak cipta saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Organisasi/Desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak