Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) Pajak Hotel Dan Restoran Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3511.008 |
PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi di sektor jasa dan pariwisata, sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya menjadi sangat krusial dalam mendukung perumusan kebijakan fiskal daerah. Namun, dalam penyelenggaraannya masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti keterbatasan cakupan data, inkonsistensi pelaporan yang terstandar, terkoordinasi, dan berkelanjutan guna menghasilkan data berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat dalam menentukan pajak daerahserta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah
Penyelenggaraan statistik pengumpulan data pajak PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) Pajak Hotel dan Restoran bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, lengkap, dan berkelanjutan mengenai potensi serta realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan fiskal daerah. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas basis data perpajakan, memantau tingkat kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui pengambilan keputusan yang lebih tepat, transparan, dan berbasis data
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
22 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 April 2027
|
30 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | nama wajib pajak | Nama wajib pajak adalah identitas resmi yang digunakan untuk mengenali orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama ini dicantumkan dalam dokumen administrasi perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan pajak, dan berbagai dokumen pendukung lainnya, sehingga berfungsi sebagai penanda utama dalam proses pencatatan, pengawasan, dan pelayanan perpajakan guna memastikan setiap kewajiban pajak dapat dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel | bulanan |
| 2 | jumlah wajib pajak | Jumlah wajib pajak adalah total keseluruhan orang pribadi atau badan yang telah terdaftar dan memiliki kewajiban perpajakan dalam suatu wilayah atau periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai jumlah wajib pajak digunakan sebagai indikator untuk melihat tingkat kepatuhan, potensi penerimaan pajak, serta perkembangan basis pajak daerah, sehingga menjadi dasar penting dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan perpajakan. | bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Nasional