Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Daksa Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 29 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.174 |
Kegiatan Kompilasi Data Daksa Budaya Provinsi Jawa Timur merupakan inisiatif strategis dalam mengembangkan inovasi digital yang menyajikan informasi dan publikasi kebudayaan secara terintegrasi. Melalui platform ini, dihimpun data kebudayaan penting seperti objek pemajuan kebudayaan, event budaya, sarana dan prasarana budaya, serta Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Timur. Kehadiran sistem data ini menjadi bentuk nyata implementasi pemerintah daerah dalam melakukan upaya perlindungan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan, inventarisasi, dan publikasi data budaya sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian, sehingga publikasi data yang terbuka dan terdokumentasi menjadi penting sebagai bentuk pengakuan resmi atas kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Jawa Timur. Kompilasi Data Daksa Budaya ini diharapkan menjadi platform data digital yang tidak hanya menyebarluaskan informasi budaya kepada masyarakat luas, tetapi juga menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan kebudayaan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional, guna menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya lokal secara inklusif dan terencana.
Kegiatan statistik Kompilasi Data Daksa Budaya Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk menghimpun dan menyajikan data kebudayaan secara sistematis, meliputi objek pemajuan kebudayaan, event budaya, sarana dan prasarana budaya, serta Warisan Budaya Takbenda, sebagai bentuk implementasi perlindungan budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Melalui platform digital yang dikembangkan, data kebudayaan ini diharapkan dapat diakses publik secara luas, memperkuat klaim kepemilikan budaya Jawa Timur, serta menjadi dasar perumusan kebijakan dan program pembangunan kebudayaan yang berbasis data dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 November 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 April 2026
|
14 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
15 Februari 2027
|
15 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur-unsur kebudayaan yang memiliki nilai penting bagi identitas, pelestarian, dan pengembangan budaya masyarakat. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017, objek ini mencakup sepuluh unsur, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional, serta cagar budaya. Objek-objek tersebut merupakan warisan budaya yang hidup dan diwariskan lintas generasi, sehingga perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan. | Satu Tahun Berjalan |
| 2 | Jumlah Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan | Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah segala bentuk praktik, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta instrumen atau objek yang terkait dengannya yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas budaya suatu komunitas. WBTb bersifat nonfisik dan mencakup tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, ritus, pengetahuan, serta keterampilan tradisional yang hidup dan terus dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. | Satu Tahun Berjalan |
| 3 | Jumlah Sarana dan Prasarana Kebudayaan | Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah segala bentuk fasilitas, bangunan, peralatan, dan infrastruktur pendukung yang digunakan untuk mendukung kegiatan pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Sarana dan prasarana mencakup tempat atau bangunan seperti sanggar, gedung pertunjukan, museum, galeri, serta ruang publik budaya lainnya. | Satu Tahun Berjalan |
| 4 | Jumlah SDM dan Lembaga Objek Pemajuan Kebudayaan | SDM dan Lembaga Objek Pemajuan Kebudayaan merujuk pada individu maupun kelompok yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan peran aktif dalam pelestarian serta pengembangan unsur-unsur kebudayaan, serta lembaga yang menaungi atau mendukung aktivitas tersebut. SDM mencakup seniman, budayawan, pelaku adat, maestro, komunitas budaya, dan pengrajin tradisional, sementara lembaga dapat berupa sanggar seni, yayasan kebudayaan, komunitas adat, maupun institusi pendidikan dan pelatihan budaya. | Satu Tahun Berjalan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi Form Online
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Task Force
- Lainnya : Tingkat Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota