Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Kelompok Penghayat Kepercayaan Di Batu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Kelompok Penghayat Kepercayaan Di Batu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Pariwisata Kota Batu
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3579.017
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Kelompok Penghayat Kepercayaan di Batu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pariwisata Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balaikota Among Tani, Gedung A Lantai 2Jalan Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Batu 65313Kota Batu, Jawa Timur
Telepon:
(0341) 511600
Faksmile:
(0341) 511600
Email:
disparta@batukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUHAMMAD HARTOTO
Jabatan:
Kepala Bidang Kebudayaan
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507 Gedung A Lantai 2, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65313
Telepon:
081215700390
Faksmile:
Email:
kebudayaandisparta@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Saat ini, terdapat beberapa tantangan yang mendasari perlunya dilakukan pendataan dan pemutakhiran data Penghayat Kepercayaan, antara lain:

  • Sebagian penghayat kepercayaan masih belum mencantumkan atau menampilkan identitas kepercayaannya secara terbuka, meskipun hak-hak mereka telah dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Istilah "Kejawen" kurang tepat digunakan untuk menyebut penghayat kepercayaan, karena "Kejawen" merupakan istilah yang merujuk pada sifat atau corak budaya Jawa, bukan identitas suatu aliran kepercayaan. Oleh karena itu, penyebutan sebaiknya disesuaikan dengan nama organisasi atau aliran kepercayaan yang bersangkutan. 
  • Perubahan Data Keanggotaan dan Kepengurusan: Terjadi perubahan jumlah anggota, kepengurusan, maupun domisili penghayat yang belum tercatat secara berkala.
  • Validitas Data Komunitas: Masih terdapat komunitas atau organisasi penghayat yang memerlukan verifikasi keberadaan dan aktivitasnya di lapangan.
  • Kebutuhan Basis Data Kebudayaan: Diperlukan data yang akurat dan mutakhir untuk mendukung pelestarian nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang dijaga oleh para penghayat kepercayaan.

Kegiatan pendataan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya untuk:

  • Validasi Faktual: Memastikan keberadaan penghayat kepercayaan, komunitas, dan organisasi yang masih aktif.
  • Integrasi Data: Menyelaraskan dan memperbarui data penghayat kepercayaan dalam basis data kebudayaan daerah.
  • Dasar Perencanaan Program: Menyediakan data yang kredibel bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembinaan, fasilitasi, pelestarian budaya, serta pemberdayaan komunitas penghayat kepercayaan.
3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan pendataan dan pemutakhiran data Penghayat Kepercayaan ini bertujuan untuk:

  • Memutakhirkan database Penghayat Kepercayaan agar sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini di lapangan.
  • Mendokumentasikan profil, keanggotaan, dan aktivitas komunitas Penghayat Kepercayaan sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya tak benda.
  • Memverifikasi keberadaan serta keaktifan organisasi atau paguyuban Penghayat Kepercayaan guna mendukung pembinaan dan penguatan kelembagaan.
  • Menyediakan data yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan program pelestarian, pemberdayaan, dan fasilitasi Penghayat Kepercayaan oleh pemerintah daerah.
  • Memetakan persebaran Penghayat Kepercayaan di wilayah daerah guna mendukung penyusunan kebijakan kebudayaan yang tepat sasaran.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
24 Juni 2026
01 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juli 2026
16 Juli 2026
C. Pengolahan
17 Juli 2026
23 Juli 2026
D. Analisis
24 Juli 2026
27 Juli 2026
E. Penyajian
28 Juli 2026
01 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Paguyuban Organisasi atau komunitas yang mewadahi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pelestarian ajaran, adat istiadat, serta aktivitas sosial dan budaya. Tahunan
2 Penghayat Kepercayaan Individu yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di luar agama yang diakui negara serta menjalankan ajaran, nilai, dan tradisi kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Penghayat Kepercayaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak