Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Profil Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang |
| Tanggal Terbit | 26 Februari 2026 |
Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang merupakan perangkat daerah teknis. Dinas Perhubungan memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan (lalu lintas, angkutan, sarana prasana, pengendalian dan keselamatan) untuk mewujudkan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas. Seiring dengan perkembangan wilayah, jumlah kenderaan dan dinamika kebutuhan transportasi maka diperlukan data yang terstruktur dan terbaharui mengenai kondisi sarana prasarana perhubungan.
Tujuan Penyusunan Profil Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang adalah sebagai dokumen rujukan, alat transparansi dan bahan evaluasi kebijakan teknis, serta perwujudan akuntabilitas kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Profil ini memuat gambaran umum, visi misi, tugas fungsi, struktur organisasi dan inventarisasi data sarana prasarana perhubungan Kabupaten Deli Serdang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Oktober 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
26 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Angkutan Trayek Tetap dan teratur | Angkutan Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal. | Tahunan |
| Angkutan Tidak Dalam Trayek | Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat jaringan trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan yang tidak teratur. | Tahunan |
| Angkutan Pedesaan | Angkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan Perkotaan (PM No. 15, 2019) | Tahunan |
| Fasilitas Perlengkapan | Fasilitas perlengkapan jalan adalah perlengkapan jalan yang dipasang untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib berlalu lintas yang terdiri dari Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL (Traffic Light dan Waning Light). | Tahunan |
| Pengujian kendaraan bermotor atau uji kir | Pengujian kendaraan bermotor atau disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. | Tahunan |
| Angkutan Umum atau Kenderaan Bermotor Umum | Angkutan Umum atau Kenderaan bermotor adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Begitu pula dengan fungsi Angkutan Umum sebagai pemenuhan permintaan akan pelayanan jasa transportasi akan sangat berguna apabila memiliki unjuk kerja yang baik. | Tahunan |
| Terminal Penumpang | Terminal Penumpang adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan /atau barang, serta perpindahan moda angkutan (PM No 24 2021). | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota