Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Koperasi Merah Putih Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Koperasi Merah Putih Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kudus
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3319.009
Judul Kegiatan :
Pendataan Koperasi Merah Putih
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kudus
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Conge Ngembalrejo No.99, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus
Telepon:
(0291) 4251970
Faksmile:
-
Email:
nakerperinkopukmkds@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Muh. Faiz Anwari
Jabatan:
Kepala Bidang Koperasi UKM
Alamat:
Jl. Conge Ngembalrejo No.99, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus
Telepon:
(0291) 4251970
Faksmile:
Email:
nakerperinkopukmkds@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Koperasi Merah Putih merupakan entitas ekonomi yang baru saja didirikan dengan potensi besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Namun, sebagai lembaga yang baru terbentuk, diperlukan pemantauan intensif untuk memastikan keberlangsungan operasional dan aktivitas usahanya. Tantangan utama bagi koperasi baru adalah masa transisi dari pendirian menuju operasional yang stabil, sehingga diperlukan data yang akurat mengenai status aktif atau tidaknya usaha tersebut di lapangan.

Sejalan dengan agenda pendataan Koperasi Merah Putih yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, terdapat momentum strategis untuk melakukan sinkronisasi data di tingkat wilayah. Kehadiran petugas/pegawai provinsi yang sedang bertugas di wilayah Kabupaten Kudus memberikan peluang efisiensi koordinasi. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DinkerinKop) Kabupaten Kudus memandang perlu untuk melaksanakan pendataan serupa di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa data yang dimiliki daerah selaras dengan data provinsi, sekaligus sebagai bentuk pengawasan dini terhadap produktivitas Koperasi Merah Putih di wilayah lokal.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Identifikasi Status Operasional: Mengetahui secara pasti apakah Koperasi Merah Putih yang baru berdiri tersebut sudah mulai menjalankan unit usahanya atau masih dalam tahap persiapan.
  • Validasi Data Lapangan: Memverifikasi keberadaan fisik, pengurus, dan kelayakan sarana prasarana koperasi sesuai dengan data administratif yang terdaftar.
  • Sinkronisasi Data Provinsi dan Kabupaten: Mewujudkan satu data koperasi yang selaras antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kudus guna menghindari duplikasi atau perbedaan informasi.
  • Pemetaan Potensi dan Kendala: Mengidentifikasi hambatan awal yang dihadapi oleh koperasi baru sehingga pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan pembinaan atau pendampingan yang tepat sasaran.
  • Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Menjalankan fungsi monitoring terhadap kepatuhan koperasi terhadap prinsip-prinsip perkoperasian sejak dini.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
16 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Agustus 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Anggota Banyaknya orang yang telah terdaftar secara resmi sebagai anggota koperasi, yang dibuktikan dengan pencatatan pada buku daftar anggota dan telah memenuhi kewajiban simpanan pokok sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi hingga saat pendataan dilakukan. 2026
2 Ketersediaan Tempat Usaha Status penguasaan atau kepemilikan ruang fisik/lahan yang diperuntukan sebagai lokasi operasional kantor atau gerai (toko) koperasi, baik yang sudah terwujud bangunan permanen, sedang dalam proses pembangunan (konstruksi), maupun lahan yang sudah siap untuk dibangun. 2026
3 Bidang Usaha Jenis sektor kegiatan ekonomi utama yang dijalankan oleh koperasi untuk menghasilkan pendapatan, baik di bidang jasa, perdagangan (ritel/gerai), produksi, maupun simpan pinjam, yang menjadi fokus aktivitas bisnis koperasi saat ini. 2026
4 Kendala Usaha Berbagai faktor penghambat atau masalah yang dihadapi oleh pengurus koperasi yang menyebabkan unit usaha belum dapat beroperasi secara optimal atau belum berjalan sama sekali, mencakup aspek permodalan, perizinan, ketersediaan lahan, manajemen internal, maupun teknis pembangunan sarana fisik. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: -1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak