Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Lhokseumawe Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1174.004 |
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012).
Latar belakang dan alasan mendasar mengapa pengujian ini wajib dilakukan, terutama untuk kendaraan umum (penumpang) dan kendaraan barang (truk). Secara singkat, latar belakang pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memitigasi risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, serta untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi transportasi.
1. Keselamatan Lalu Lintas
Pencegahan Kecelakaan: Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat faktor teknis kendaraan yang tidak laik jalan, seperti rem blong, lampu mati, atau ban aus. Pengujian berkala bertujuan untuk mengidentifikasi dan memastikan semua komponen keselamatan (rem, kemudi, lampu, ban) berfungsi optimal.
Jaminan Laik Jalan: Ini adalah tujuan utama. Pemerintah mewajibkan uji KIR untuk menjamin bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya, terutama yang mengangkut penumpang atau barang, berada dalam kondisi teknis yang aman bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
2. Pelestarian Lingkungan Hidup
Pengendalian Emisi Gas Buang: Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan, masalah polusi udara menjadi perhatian serius. Uji KIR mencakup pemeriksaan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi batas standar yang ditetapkan, yang mendukung program langit biru.
Kualitas Udara: Hal ini penting untuk menjaga kualitas udara, terutama di perkotaan, dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
3. Pelayanan dan Penertiban Administrasi
Kepatuhan Hukum: Pengujian ini didasari oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan kendaraan tertentu (Mobil Penumpang Umum, Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan) untuk diuji secara berkala.
Fungsi Kontrol Pemerintah: Uji KIR berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua kendaraan wajib uji mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang berlaku, serta menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan.
Memberikan Jaminan Pelayanan Umum: Bagi kendaraan angkutan umum, uji KIR memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa moda transportasi yang mereka gunakan sudah teruji dan aman.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2025
|
10 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 November 2026
|
14 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
17 November 2026
|
19 November 2026
|
| D. | Analisis |
20 November 2026
|
24 November 2026
|
| E. | Penyajian |
26 November 2026
|
28 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kendaraan yang melakukan Uji KIR | Jumlah Kendaraan yang dilakukan pengujian | 1 Tahun |
| 2 | Persentase kendaraan yang layak jalan | Jumlah Kendaraan yang layak jalan | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : SIM Blue
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
- Lainnya : Dinas Perhubungan
- Kabupaten Atau Kota