Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Lhokseumawe Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Lhokseumawe Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perhubungan
Tanggal Terbit 07 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1174.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Lhokseumawe
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Prof. Dr. Hasbi As-Sidiqy Lhokseumawe
Telepon:
(0645) 631040
Faksmile:
(0645) 631040
Email:
perhubungankotalhokseumawe@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Tuti Indriani, ST, MM
Jabatan:
Sekretaris Dinas Perhubungan
Alamat:
Jalan Prof. Dr. Hasbi As-Sidiqy Lhokseumawe
Telepon:
(0645) 631040
Faksmile:
(0645) 631040
Email:
perhubungankotalhokseumawe@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012).

Latar belakang dan alasan mendasar mengapa pengujian ini wajib dilakukan, terutama untuk kendaraan umum (penumpang) dan kendaraan barang (truk). Secara singkat, latar belakang pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memitigasi risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, serta untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi transportasi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Keselamatan Lalu Lintas

  • Pencegahan Kecelakaan: Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat faktor teknis kendaraan yang tidak laik jalan, seperti rem blong, lampu mati, atau ban aus. Pengujian berkala bertujuan untuk mengidentifikasi dan memastikan semua komponen keselamatan (rem, kemudi, lampu, ban) berfungsi optimal.

  • Jaminan Laik Jalan: Ini adalah tujuan utama. Pemerintah mewajibkan uji KIR untuk menjamin bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya, terutama yang mengangkut penumpang atau barang, berada dalam kondisi teknis yang aman bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

2. Pelestarian Lingkungan Hidup

  • Pengendalian Emisi Gas Buang: Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan, masalah polusi udara menjadi perhatian serius. Uji KIR mencakup pemeriksaan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi batas standar yang ditetapkan, yang mendukung program langit biru.

  • Kualitas Udara: Hal ini penting untuk menjaga kualitas udara, terutama di perkotaan, dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

3. Pelayanan dan Penertiban Administrasi

  • Kepatuhan Hukum: Pengujian ini didasari oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan kendaraan tertentu (Mobil Penumpang Umum, Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan) untuk diuji secara berkala.

  • Fungsi Kontrol Pemerintah: Uji KIR berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua kendaraan wajib uji mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang berlaku, serta menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan.

  • Memberikan Jaminan Pelayanan Umum: Bagi kendaraan angkutan umum, uji KIR memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa moda transportasi yang mereka gunakan sudah teruji dan aman.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2025
10 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 November 2026
14 November 2026
C. Pengolahan
17 November 2026
19 November 2026
D. Analisis
20 November 2026
24 November 2026
E. Penyajian
26 November 2026
28 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kendaraan yang melakukan Uji KIR Jumlah Kendaraan yang dilakukan pengujian 1 Tahun
2 Persentase kendaraan yang layak jalan Jumlah Kendaraan yang layak jalan 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : SIM Blue
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Perhubungan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak