Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Harga Untuk Analisis Standar Belanja Tahun 2027 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Harga Untuk Analisis Standar Belanja Tahun 2027 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun
Tanggal Terbit 10 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3577.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Harga untuk Analisis Standar Belanja Tahun 2027
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Semangka No 2 Kota Madiun
Telepon:
0351 476558
Faksmile:
Email:
bkadkotamadiun123@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Pajar Wahyu Margono
Jabatan:
Kepala Bidang Anggaran
Alamat:
Jl Semangka No.2 Kota Madiun
Telepon:
(0351) 476531
Faksmile:
Email:
widhyprast@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka penyelenggaraan sistem anggaran berbasis kinerja atau anggaran berdasarkan prestasi kerja yang hendak dicapai, Pemerintah Daerah harus mengembangkan 4 (empat) hal, yaitu: (1) Indikator kinerja beserta capaian/ target kinerjanya, (2)Standar Harga, (3) Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan (4)Analisis Standar Belanja (ASB).

 

Dasar hukum perlunya disusun Analisis Standar Belanja secara eksplisit antara lain telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal167 ayat (3) UU Nomor 32/2004 tersebut dinyatakan bahwa: “Belanja daerah mempertimbangkan beberapa instrumen pendukung berupa: analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan perlunya menyiapkan Analisis Standar Belanja dalam penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD), supaya didapatkan anggaran yang efisien dan efektif. Pada pasal 39, ayat (2) PP Nomor 58/2005 tersebut dinyatakan bahwa: “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal”.

 

Analisis Standar Belanja merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD  dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu  Satuan Kerja dalam satu tahun anggaran.

 

 ASB digunakan pada saat proses perencanaan anggaran. ASB merupakan  pendekatan yang digunakan oleh Tim Anggaran Eksekutif untuk mengevaluasi usulan  program, kegiatan, dan anggaran setiap Satuan Kerja dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya dari usulan program atau kegiatan yang bersangkutan. ASB digunakan  pada saat mengkuantitatifkan kegiatan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan  Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Untuk mengetahui beban kerja dan beban biaya yang optimal dari setiap usulan kegiatan yang diusulkan, langkah yang dilakukan adalah  dengan menggunakan formula perhitungan ASB yang terdapat pada masing-masing  jenis ASB.

 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka kegiatan ini berupaya untuk menyusun  Analisis Standar Belanja kegiatan pada Pemerintah Kota Madiun dalam implementasi untuk perencanaan dan penganggaran serta perlunya  kemudahan dalam proses penghitungan penentuan pagu dan rincian objek belanja  kegiatan, juga diharapkan dapat menjadi dasar untuk penyusunan anggaran yang efektif, efisien dan wajar

3.2. Tujuan Kegiatan:

a. Maksud:

untuk memudahkan SKPD dalam menganalisa dan mengalokasian dana pada suatu kegiatan yang realistik dan mampu mengatur/mengukur batasan tertinggi dari suatu variabel belanja setiap kegiatan dalam proses penyusunan APBD

b. Tujuan:

  1. Memudahkan dalam menyusun Analisis Standar Belanja makro dan mikro sebagai dasar atau pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang aplikatif;

    1. Memudahkan dalam analisis batasan tertinggi biaya variabel (variabel cost) dan biaya tetap (fixed cost) dari belanja pada kegiatan-kegiatan yang telah dikelompokkan sesuai dengan kaidah ilmiah;

    2. Pendataan batasan alokasi dari total belanja kegiatan yang sudah ditetapkan pada jenis-jenis belanja kegiatan;

    3. Memberikan kemudahan bagi SKPD dalam penyusunan pra Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka;

    2. Meningkatkan efisiensi anggaran daerah di Pemerintah Kota Madiun, melalui penetapan besar kecilnya anggaran dengan lebih wajar

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
20 Februari 2026
23 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
25 Februari 2026
02 Maret 2026
C. Pengolahan
02 Maret 2026
05 Maret 2026
D. Analisis
06 Maret 2026
09 Maret 2026
E. Penyajian
10 Maret 2026
07 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kode Barang adalah kombinasi huruf dan angka yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak barang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah 27-01-2026 s.d 20-03-2026
2 ASB Kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Teknis ASB Sosialisasi/Bimbingan Teknis merupakan standar belanja untuk kegiatan menyelenggarakan sosilaisasi/bimbingan teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah. Sosialisasi dan bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman atau transfer pengetahuan tentang satu tema/topik secara langsung dengan materi bersifat teknis kepada aparatur baik internal maupun eksternal dengan Organisasi Perangkat Daerah lain, ataupun kelompok masyarakat. Kegiatan ini dapat dianggarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Penyelenggaraan sosialisasi/bimbingan teknis dengan alokasi waktu 1 (satu) hari atau lebih dengan waktu pelaksanaan 4 (empat) sampai 8 (delapan) jam per hari yang dilaksanakan di Kota Madiun dengan konsep kelas. Kegiatan utama bersifat mengundang orang dan perlu adanya narasumber atau tenaga ahli yang kompeten mengenai tema/topik yang didiskusikan. 27-01-2026 s.d 20-03-2026
3 ASB Musyawaran Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan ASB Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan secara rutin setiap tahunnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kota di wilayah Kecamatan. Subkegiatan ini digunakan untuk membiayai kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan mulai dari tahap konsultasi publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan kecamatan. Tujuan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah untuk menyelaraskan, mengklarifikasi serta menyepakati rancangan perencanaan pembangunan daerah. Rekening belanja yang dapat dianggarkan pada subkegiatan ini hanya yang disebut pada subbahasan rekening belanja pada ASB Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan 27-01-2026 s.d 20-03-2026
4 ASB Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah ASB Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah adalah standar belanja yang digunakan untuk membiayai proses penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pada lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah, seperti Rencana Strategis dan Rencana Kerja. Subkegiatan ini meliputi belanja alat tulis kantor dan bahan cetak. Rekening belanja yang dapat dianggarkan pada subkegiatan ini hanya yang disebut pada subbahasan rekening belanja ASB Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. 27-01-2026 s.d 20-03-2026
5 ASB Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan ASB Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Jabatan (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Eselon II dan III) merupakan standar belanja untuk pemenuhan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas jabatan (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Eselon II dan III) yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas jabatan yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan ini bersifat rutin dan umum dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan ini dianggarkan untuk membiayai biaya pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas jabatan dalam 1 (satu) tahun. 27-01-2026 s.d 20-03-2026
6 ASB Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan ASB Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan merupakan standar belanja untuk pemenuhan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan terdiri atas belanja pemeliharaan, belanja bahan bakar, dan pelumas serta belanja suku cadang. Sementara kegiatan perizinan kendaraan terdiri dari belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan, bea, pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta hal lain terkait perizinan kendaraan. Kegiatan ini bersifat rutin dan umum dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan ini dianggarkan untuk membiayai biaya pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dalam 12 bulan. 27-01-2026 s.d 20-03-2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 10 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya