Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Harga Untuk Analisis Standar Belanja Tahun 2027 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun |
| Tanggal Terbit | 10 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3577.002 |
Dalam rangka penyelenggaraan sistem anggaran berbasis kinerja atau anggaran berdasarkan prestasi kerja yang hendak dicapai, Pemerintah Daerah harus mengembangkan 4 (empat) hal, yaitu: (1) Indikator kinerja beserta capaian/ target kinerjanya, (2)Standar Harga, (3) Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan (4)Analisis Standar Belanja (ASB).
Dasar hukum perlunya disusun Analisis Standar Belanja secara eksplisit antara lain telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal167 ayat (3) UU Nomor 32/2004 tersebut dinyatakan bahwa: “Belanja daerah mempertimbangkan beberapa instrumen pendukung berupa: analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menyebutkan perlunya menyiapkan Analisis Standar Belanja dalam penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD), supaya didapatkan anggaran yang efisien dan efektif. Pada pasal 39, ayat (2) PP Nomor 58/2005 tersebut dinyatakan bahwa: “Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal”.
Analisis Standar Belanja merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja dalam satu tahun anggaran.
ASB digunakan pada saat proses perencanaan anggaran. ASB merupakan pendekatan yang digunakan oleh Tim Anggaran Eksekutif untuk mengevaluasi usulan program, kegiatan, dan anggaran setiap Satuan Kerja dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya dari usulan program atau kegiatan yang bersangkutan. ASB digunakan pada saat mengkuantitatifkan kegiatan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Untuk mengetahui beban kerja dan beban biaya yang optimal dari setiap usulan kegiatan yang diusulkan, langkah yang dilakukan adalah dengan menggunakan formula perhitungan ASB yang terdapat pada masing-masing jenis ASB.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka kegiatan ini berupaya untuk menyusun Analisis Standar Belanja kegiatan pada Pemerintah Kota Madiun dalam implementasi untuk perencanaan dan penganggaran serta perlunya kemudahan dalam proses penghitungan penentuan pagu dan rincian objek belanja kegiatan, juga diharapkan dapat menjadi dasar untuk penyusunan anggaran yang efektif, efisien dan wajar
a. Maksud:
untuk memudahkan SKPD dalam menganalisa dan mengalokasian dana pada suatu kegiatan yang realistik dan mampu mengatur/mengukur batasan tertinggi dari suatu variabel belanja setiap kegiatan dalam proses penyusunan APBD
b. Tujuan:
Memudahkan dalam menyusun Analisis Standar Belanja makro dan mikro sebagai dasar atau pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang aplikatif;
Memudahkan dalam analisis batasan tertinggi biaya variabel (variabel cost) dan biaya tetap (fixed cost) dari belanja pada kegiatan-kegiatan yang telah dikelompokkan sesuai dengan kaidah ilmiah;
Pendataan batasan alokasi dari total belanja kegiatan yang sudah ditetapkan pada jenis-jenis belanja kegiatan;
Memberikan kemudahan bagi SKPD dalam penyusunan pra Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka;
2. Meningkatkan efisiensi anggaran daerah di Pemerintah Kota Madiun, melalui penetapan besar kecilnya anggaran dengan lebih wajar
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 Februari 2026
|
23 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Februari 2026
|
02 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Maret 2026
|
05 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
06 Maret 2026
|
09 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
10 Maret 2026
|
07 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kode Barang | adalah kombinasi huruf dan angka yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak barang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah | 27-01-2026 s.d 20-03-2026 |
| 2 | ASB Kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Teknis | ASB Sosialisasi/Bimbingan Teknis merupakan standar belanja untuk kegiatan menyelenggarakan sosilaisasi/bimbingan teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah. Sosialisasi dan bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman atau transfer pengetahuan tentang satu tema/topik secara langsung dengan materi bersifat teknis kepada aparatur baik internal maupun eksternal dengan Organisasi Perangkat Daerah lain, ataupun kelompok masyarakat. Kegiatan ini dapat dianggarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Penyelenggaraan sosialisasi/bimbingan teknis dengan alokasi waktu 1 (satu) hari atau lebih dengan waktu pelaksanaan 4 (empat) sampai 8 (delapan) jam per hari yang dilaksanakan di Kota Madiun dengan konsep kelas. Kegiatan utama bersifat mengundang orang dan perlu adanya narasumber atau tenaga ahli yang kompeten mengenai tema/topik yang didiskusikan. | 27-01-2026 s.d 20-03-2026 |
| 3 | ASB Musyawaran Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan | ASB Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan secara rutin setiap tahunnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kota di wilayah Kecamatan. Subkegiatan ini digunakan untuk membiayai kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan mulai dari tahap konsultasi publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan kecamatan. Tujuan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah untuk menyelaraskan, mengklarifikasi serta menyepakati rancangan perencanaan pembangunan daerah. Rekening belanja yang dapat dianggarkan pada subkegiatan ini hanya yang disebut pada subbahasan rekening belanja pada ASB Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan | 27-01-2026 s.d 20-03-2026 |
| 4 | ASB Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | ASB Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah adalah standar belanja yang digunakan untuk membiayai proses penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pada lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah, seperti Rencana Strategis dan Rencana Kerja. Subkegiatan ini meliputi belanja alat tulis kantor dan bahan cetak. Rekening belanja yang dapat dianggarkan pada subkegiatan ini hanya yang disebut pada subbahasan rekening belanja ASB Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. | 27-01-2026 s.d 20-03-2026 |
| 5 | ASB Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | ASB Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Jabatan (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Eselon II dan III) merupakan standar belanja untuk pemenuhan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas jabatan (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Eselon II dan III) yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas jabatan yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan ini bersifat rutin dan umum dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan ini dianggarkan untuk membiayai biaya pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas jabatan dalam 1 (satu) tahun. | 27-01-2026 s.d 20-03-2026 |
| 6 | ASB Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan | ASB Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan merupakan standar belanja untuk pemenuhan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan terdiri atas belanja pemeliharaan, belanja bahan bakar, dan pelumas serta belanja suku cadang. Sementara kegiatan perizinan kendaraan terdiri dari belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan, bea, pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta hal lain terkait perizinan kendaraan. Kegiatan ini bersifat rutin dan umum dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan ini dianggarkan untuk membiayai biaya pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dalam 12 bulan. | 27-01-2026 s.d 20-03-2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : OPD
- Kabupaten Atau Kota