Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Aset Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Keuangan dan Aset Daerah |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.045 |
Pelaksanaan kegiatan Kompilasi Data Aset Daerah Kabupaten Pasuruan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan Kompilasi Data Aset Daerah dilaksanakan dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan relevan mengenai pengelolaan aset daerah. Melalui kegiatan ini dilakukan pengumpulan, verifikasi, dan penyelarasan data aset hasil belanja modal dari masing-masing perangkat daerah agar terdapat kesesuaian antara kode rekening belanja modal dengan kode barang.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data aset daerah telah tercatat secara lengkap dan benar, sehingga dapat mencerminkan kondisi riil neraca aset daerah. Informasi yang diperoleh dari hasil kompilasi akan menjadi dasar penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sekaligus memperkuat proses inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah secara periodik.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kewajiban Pengguna Barang, yaitu Kepala Perangkat Daerah, dalam melaporkan hasil pengadaan belanja modal kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Melalui kegiatan ini, seluruh data aset dari perangkat daerah akan dihimpun dan diintegrasikan ke dalam Laporan Semesteran dan Tahunan, sebagai wujud akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pentingnya kegiatan Kompilasi Data Aset Daerah ini terletak pada perannya dalam menjamin keandalan dan validitas data aset daerah, yang menjadi salah satu unsur utama dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah yang berkualitas. Data aset yang akurat akan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (driven decision making), meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta meminimalkan potensi kesalahan pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami tata cara pelaporan dan penatausahaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan Kompilasi Data Aset Daerah diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, validitas data aset, serta kualitas laporan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bidang Aset memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam membantu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam pelaksanaannya, Bidang Aset berperan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan, serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan seluruh tahapan pengelolaan aset daerah.
Secara lebih rinci, tugas-tugas tersebut meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan analisis perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, guna memastikan bahwa pengadaan barang dan aset sesuai dengan kebutuhan riil perangkat daerah dan mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi barang dan harga barang, agar tercipta keseragaman, transparansi, dan efisiensi dalam proses perencanaan, pengadaan, serta pengelolaan aset daerah.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi, efektivitas penggunaan aset, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah.
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan , yang berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja pengelolaan aset.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya, terutama dalam mendukung kebijakan strategis daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Kompilasi Data Aset Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang akurat dan komprehensif terkait penambahan neraca aset atas Barang Milik Daerah dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan realisasi belanja modal. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh data aset hasil pengadaan dapat dihimpun secara sistematis dan terverifikasi, sehingga mencerminkan kondisi riil kekayaan daerah yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan aset daerah, khususnya dalam pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan hasil belanja modal.
- Menjamin kesesuaian antara data belanja modal dengan data aset tetap, guna menghasilkan neraca aset yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
- Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian dan verifikasi data aset agar tercipta satu basis data aset daerah yang terpadu.
- Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan penghapusan Barang Milik Daerah melalui data yang valid dan mutakhir.
Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut, kegiatan Kompilasi Data Aset Daerah diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, transparan, efisien, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
17 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
15 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
15 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Aset Lancar | Aset yang berupa persediaan | 2026 |
| 2 | Aset Tetap | Aset yang terdiri dari: (1) tanah (2) | 2026 |
| 3 | Aset Tak Berwujud | aset nonkeuangan, termasuk hak atas kekayaan intelektual, yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya. | 2026 |
| 4 | Aset Kemitraan | aset yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kemitraan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi e-BMD dan Kertas Kerja Excel
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota