Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Hewan Kurban Kota Surakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA SURAKARTA |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3372.002 |
Peringatan Hari Raya Idul Adha merupakan kegiatan yang dirayakan oleh seluruh umat Islam setiap tahun dengan mengorbankan / menyembelih hewan ternak, sehingga kebutuhan dan ketersediaan hewan ternak akan selalu mengalami peningkatan. Kegiatan pemotongan hewan yang dilakukan secara masiv ini mempunyai potensi masalah kesejahteraan hewan, lingkungan dan ketidakpastian ketersediaan.
Pemerintah harus menjamin bahwa kebutuhan hewan kurban untuk memperingati hari raya Idul Adha telah tersedia dengan baik dan layak secara kualitas maupun kuantitas, sehingga aspek kesejahteraan hewan dapat dijaga dengan baik, konsumen terlindung dari makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan, praktik pemotongan hewan sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan keyakinan masyarakat serta pemerintah dapat membantu mengendalikan fluktuasi harga yang dapat mempengaruhi masyarakat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Mei 2026
|
25 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Mei 2026
|
06 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
07 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
16 Juni 2026
|
22 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Hewan Kurban | Hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba yang harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat untuk dikurbankan, dan harus sehat, tidak cacat, serta tidak berpenyakit | 1 Minggu |
| 2 | Lokasi Pemotongan Hewan Kurban | Area/ tempat yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat dan memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai lokasi pemotongan hewan | 1 tahun |
| 3 | Pemeriksaan Antemortem | Pemeriksaan kondisi fisik yang dilakukan pada hewan sebelum hewan tersebut mati atau dipotong | 1 Minggu |
| 4 | Pemeriksaan Post Mortem | pemeriksaan yang dilakukan pada tubuh atau jaringan hewan setelah kematian, yang bertujuan untuk menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi penyakit atau kondisi kesehatan lainnya, serta memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kondisi fisik hewan pada saat kematian | 3 Hari |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota