Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Koperasi Di Kabupaten Lombok Timur. Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Koperasi Di Kabupaten Lombok Timur. Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Terbit 03 Januari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi data koperasi di kabupaten lombok timur.
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Lombok Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Prof. M Yamin SH No.57, Khusus Kota Selong, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611
Telepon:
Faksmile:
Email:
diskoplotim@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
M. IRWAN KHAIR,SE
Jabatan:
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan
Alamat:
Selong
Telepon:
-
Faksmile:
*
Email:
diskopukm@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Koperasi merupakan salah satu badan atau lembaga keuangan yang sesuai untuk membantu pemerintahan dalam mensejahterakan masyarakat pada umumnya serta anggota koperasi itu sendiri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 yang dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.1 Pemerintah selaku pengatur kebijakan ekonomi dan pengembang amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia memiliki kewajiban secara aktif mendukung kegiatan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. untuk mengumpulkan data yang akurat dan komprehensif tentang koperasi di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan yang tepat sasaran. Data ini juga akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh koperasi dan memberikan solusi yang sesuai.
  2. Meningkatkan efisiensi dan objektivitas pengumpulan data Pendataan yang terstruktur dan sistematis akan membantu mengumpulkan data koperasi secara lebih efisien dan objektif, sehingga data yang diperoleh lebih akurat dan andal.
  3. Mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Data yang diperoleh dari pendataan koperasi akan digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pemerintah yang berkaitan dengan koperasi.
  4. Membangun basis data tunggal koperasi Pendataan lengkap koperasi akan membantu membangun basis data tunggal yang berisi informasi lengkap tentang koperasi, termasuk nama, alamat, jenis usaha, dan karakteristik usaha.
  5. Pendataan akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang profil koperasi di Indonesia, termasuk jumlah, jenis, dan karakteristik koperasi yang ada.
  6. Pendataan akan membantu mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh koperasi, sehingga pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat
  7. Data pendataan koperasi dapat digunakan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan pengusaha, untuk tujuan penelitian, perencanaan, dan pengembangan.
  8. Dengan memiliki data yang akurat dan komprehensif, pemerintah dapat mengurangi risiko kesalahan dalam perumusan kebijakan dan program yang berkaitan dengan koperasi. 

     

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Maret 2026
30 Oktober 2026
C. Pengolahan
12 Mei 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Anggota Koperasi Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Tahunan
Jenis Koperasi Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Tahunan
status koperasi menggambarkan kondisi keberlangsungan dan legalitas operasional koperasi. Status koperasi dibedakan menjadi koperasi aktif, yaitu koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), melaksanakan kegiatan usaha untuk melayani anggota, serta memiliki badan hukum yang sah; dan koperasi tidak aktif, yaitu koperasi yang tidak memenuhi satu atau lebih kriteria tersebut. Tahunan
Kecamatan Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak