Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Kependudukan Kabupaten Balangan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
Data kependudukan merupakan hal mendasar dan sangat penting dalam pelaksanaan dan pengambilan kebijakan. Data kependudukan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban melakukan penyusunan dan penyajian data agregat kependudukan. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
Selain itu, penyusunan dan penyajian data agregat kependudukan merupakan salah satu wujud keterbukaan informasi publik terutama dalam hal informasi kependudukan.
Penyusunan data agregat kependudukan ini dimaksudkan untuk menyediakan data sebagai bahan referensi dalam perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan/kebijakan, dan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ pembangunan khususnya di Kabupaten Balagan.
Tujuan penyusunan data agregat kependudukan ini antara lain:
Meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan;
Tersedianya data agregat kependudukan lingkup Kabupaten dan Kecamatan;
Terdokumentasinya hasil pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk agregat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
26 Desember 2025
|
27 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Maret 2026
|
13 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Maret 2026
|
03 April 2026
|
| D. | Analisis |
06 April 2026
|
24 April 2026
|
| E. | Penyajian |
27 April 2026
|
29 Mei 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit. | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| Kepala Keluarga | Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| Pendidikan | Tingkat/jenjang pendidikan formal yang sudah diselesaikan oleh seseorang, yang ditandai dengan adanya ijazah | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| Golongan darah | Sebuah sistem klasifikasi untuk menggolongkan darah berdasarkan keberadaan antigen atau antibodi tertentu pada permukaan sel darah merah | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| Pekerjaan | Aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan oleh manusia untuk tujuan tertentu yang dilakukan dengan cara yang baik dan benar | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| Disabilitas | Kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitas dalam berinteraksi | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi produk administrasi
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Verifikasi oleh verifikator
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan