Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pajak Daerah Di Kota Surabaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah |
| Tanggal Terbit | 09 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3578.015 |
Pajak daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan strategis dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk memungut dan mengelola pajak daerah yang meliputi antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan tersebut di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur objek, subjek, tarif, dasar pengenaan, serta tata cara pemungutan pajak daerah. Selanjutnya, ketentuan teknis pelaksanaan pemungutan, administrasi, dan pengelolaan pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan pajak daerah secara efektif dan akuntabel.
Dalam rangka mendukung implementasi regulasi tersebut serta memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah, diperlukan kegiatan statistik berupa kompilasi data realisasi seluruh jenis pajak daerah di Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui proses penghimpunan, pengolahan, validasi, dan penyajian data realisasi penerimaan PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2, dan BPHTB yang bersumber dari sistem administrasi perpajakan daerah secara berkala dan terstruktur.
Kompilasi data realisasi pajak daerah bertujuan untuk menghasilkan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan terintegrasi mengenai capaian penerimaan, tren pertumbuhan, serta kontribusi masing-masing jenis pajak terhadap PAD. Data tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pemungutan pajak, penyusunan target penerimaan yang lebih terukur, serta perumusan kebijakan fiskal daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak daerah.
Dengan tersedianya data realisasi yang terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kota Surabaya dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah berbasis data, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
- Mengompilasi dan menyajikan data realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2, dan BPHTB secara berkala, sistematis, dan terintegrasi.
- Menyediakan data yang akurat dan konsisten sebagai dasar monitoring dan evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
- Mendukung penyusunan target penerimaan pajak daerah yang terukur serta perumusan kebijakan fiskal daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui penyediaan data realisasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
08 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
09 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Pada saat pendataan. |
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. | Pada saat pendataan. |
| Nomor Pokok Wajib Pajak | Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. | Pada saat pendataan. |
| Nomor Telepon Wajib Pajak | Nomor telepon wajib pajak yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, termasuk smartphone. | Pada saat pendataan. |
| Email Wajib Pajak | Sistem elektronik yang digunakan wajib pajak dalam mengirimkan dan atau menerima sekumpulan data elektronik (tulisan, gambar, suara, dll) yang telah diolah dan dapat dipahami. | Pada saat pendataan. |
| Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah | Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. | Pada saat pendataan. |
| Jenis Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak daerah, meliputi: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan; Pajak Reklame; dan Pajak Air Tanah. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Bumi dan Bangunan | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. | Pada saat pendataan. |
| Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas unit usaha yang melakukan kegiatan pelayanan makan minum, yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera, meliputi restoran tradisional, restoran "self-service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, yang ditentukan berdasarkan makanan dan minuman berdasarkan pemesanan, bukan berdasarkan fasilitas yang ditawarkan. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas usaha jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas usaha jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Reklame | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas usaha atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. | Pada saat pendataan. |
| Pajak Air Tanah | Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah atas usaha pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah. | Pada saat pendataan. |
| Nama Objek Pajak | Nama objek pajak atas pajak daerah tertentu. | Pada saat pendataan. |
| Nomor Objek Pajak | Nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. | Pada saat pendataan. |
| Alamat Objek Pajak | Informasi yang menunjukkan lokasi tempat objek pajak. | Pada saat pendataan. |
| Kelurahan | Lokasi objek pajak pada daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. | Pada saat pendataan. |
| Kecamatan | Lokasi objek pajak pada daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | Pada saat pendataan. |
| Masa Pajak Daerah | Jangka waktu tertentu pajak daerah yang menjadi dasar pembayaran oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah. | Pada saat pendataan. |
| Tanggal Pembayaran | Tanggal pembayaran pajak daerah oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah. | Pada saat pendataan. |
| Nominal Pajak Daerah yang Dibayarkan | Jumlah nominal pajak daerah yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah pada periode tahun tersebut. | Pada saat pendataan. |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Unit Pelaksana Teknis Badan