Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Adminsitrasi Data Profil Kabupaten Layak Anak Di Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.040 |
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri, serta sifat khusus yang wajib dilindungi demi kepentingan bangsa di masa depan. Untuk menanggulangi beragam permasalahan yang terkait dengan anak, diperlukan sebuah perencanaan maupun implementasi program dan kebijakan yang didasarkan atas data. Kompilasi Produk Administrasi Data Profil Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gianyar menjadi hal yang sangat penting untuk dapat di indentifikasi isu-isu yang berkaitan dengan anak sehingga pada gilirannya dapat ditentukan upaya penanganan secara tepat, efisien dan efektif, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang Tangguh dan berbudi luhur. Diharapkan anak menjadi pilar pembangunan di masa depan yang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta berkualitas secara fisik dan psikis. Oleh karena itu Kabupaten Gianyar melaksanakan Kompilasi Produk Administrasi Data Profil Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gianyar dengan melibatkan Perangkat Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media di wilayah Kabupaten Gianyar dalam mewujudkan Gianyar sebagai Kabupaten Layak Anak.
Tujuan penyusunan profil kabupaten layak anak untuk memberikan informasi serta menggambarkan kondisi anak-anak di Kabupaten Gianyar kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, Lembaga, institusi swasta, dan masyarakat. Secara khusus penyusunan buku ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi pemenuhan hak Anak dan perlindungan Anak di kabupaten gianyar terutama yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak yang meliputi lima klaster yakni
- Kelembagaan,
- Hak Sipil dan Kebebasan,
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif,
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan,
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya,
- Perlindungan Khusus, dan
- Penyelengaraan KLA di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
09 September 2026
|
| E. | Penyajian |
09 September 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk Usia 0-18 Tahun | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan | 1 tahun yang lalu |
| 2 | Peraturan Tentang Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak | Peraturan daerah terkait KLA idealnya berupa Peraturan Daerah yang di dalamnya terkait tentang penyelenggaraan KLA, akan tetapi peraturan juga dapat berupa kebijakan lainnya seperti Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota- penganggaran yang ada di masing-masing perangkat daerah jumlah alokasi dan realisasi anggaran dan belanja untuk tiap indikator KLA - program dan kegiatan dalam RAD KLA secara terkoordinasi dan dalam kemitraan dengan anggota lainnya dalam Gugus Tugas | 1 tahun yang lalu |
| 3 | Hak Sipil dan Kebebasan | Dalam dokumen register akta kelahiran atau kartu keluarga dapat diketahui anak yang diregistrasi setelah kelahiran - Informasi layak Anak adalah informasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangan anak - Lembaga partisipasi Anak merupakan wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok kegiatan Anak | 1 tahun yang lalu |
| 4 | Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif | Upaya pencegahan perkawinan Anak antara lain, sistem pengaduan dan pendampingan, bantuan pendidikan, pelatihan keterampilan, pencegahan putus sekolah - Pengembangan PAUD-HI adalah upaya pengenbangan Anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial Anak yang beragam - Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Anak diperlukan pengasuhan keluarga atau pengasuhan alternatif - Ruang bermain ramah anak adalah ruang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiaan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan | 1 tahun yang lalu |
| 5 | Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan | Kesehatan dasar dan kesejahteraan yaitu memberikan hak kepada Anak agar mereka memperoleh standar kehidupan yang alayak agar mereka bisa berkembang fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu mendorong ibu untuk melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah bertambahnya angka kematian ibu dan bayi. | 1 tahun yang lalu |
| 6 | Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiaatan Budaya | Wajib belajar 12 tahun, merupakan program yang mewajibkan setiap warga negara indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah - SRA adalah satuan Pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak - Pusat Kreativitas Anak (PKA) adalah wahana yang bersih, sehat hijau, inklusif, aman dan nyaman bagi anak untuk bermain, beristirahat berekreasi, berkreasi, mengembangkan seni dan budaya serta dapat diakses semua anak termasuk anak penyandang disabilitas, anak di masyarakat adat terpencil dan anak dari kelompok yang terpinggirkan untuk mengembangkan ide baru, pemikiran dan terobosan baru serta karya yang bermanfaat | 1 tahun yang lalu |
| 7 | Perlindungan Khusus | Pencegahan dalam perlindungan khusus Monitoring dan Evaluasi berupa informasi kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing lembaga (sosialisasi, implementasi, dan penanganan) - ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana | 1 tahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Melalui aplikasi WhatsApp, Melalui rapat tim
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Pemeriksaan manual
- Lainnya : perangkat daerah, lembaga masyarakat, kelompok anak
- Kabupaten Atau Kota