Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Kondisi Jalan Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3514.007 |
Infrastruktur jalan merupakan salah satu aset publik utama dalam transportasi yang paling sering digunakan oleh publik untuk mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, bisnis, kerja dan lain-lain. Oleh karena itu jalan menjadi salah satu pendukung utama aktifitas sosial ekonomi suatu negara. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Jalan No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang memegang peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, dan pertahanan keamanan.
Jalan yang telah selesai dibangun dan dioperasikan akan mengalami penurunan kondisi sesuai dengan bertambahnya umur jalan sehingga pada suatu saat dapat menghambat kegiatan masyarakat. Jaringan jalan di Indonesia sebagian besar terdiri dari jalan daerah yang meliputi jalan provinsi dan jalan kabupaten. Oleh karena itu, Jalan provinsi dan kabupaten merupakan penunjang utama kegiatan ekonomi, sosial, dan pengembangan wilayah yang direncanakan dalam umur tertentu dan membutuhkan pendanaan yang cukup besar. Untuk itu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten perlu melakukan upaya agar jalan tersebut dapat memberikan pelayanan sesuai dengan umur yang direncanakan melalui pemeliharaan jalan yang optimal. Dalam hal ini, diperlukan pengelolaan atau teknik manajemen aset jalan yang tepat.
Teknik manajemen aset jalan lebih tepat dipandang sebagai sebuah siklus pengelolaan jalan yang dilakukan setiap tahun sebagai sebuah proses peningkatan kinerja yang bertujuan untuk memaksimalkan umur jalan.
Terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam siklus pengelolaan jalan yaitu pemilik (Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga), Masyarakat (Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/FLLAJ serta pengguna jalan), serta Penyedia Jasa (Konsultan Perencana Detail Engineering Desain/DED, Kontraktor, Konsultan Pengawas/Supervisi)
Dalam siklus pengelolaan jalan daerah adalah Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (PPP). Sejak era orde baru terdapat beberapa alat bantu dalam PPP. Salah satu alat bantu PPP yaitu perangkat lunak Teknik manajemen aset jalan, IRMS (Integrated Road Management System) dari Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) untuk jalan nasional dan jalan provinsi.
Namun, aplikasi tersebut dinilai lebih cocok untuk pengelolaan jalan nasional karena terlalu kompleks untuk diterapkan di tingkat provinsi. Pada tingkat kabupaten terdapat petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan program atau yang lebih dikenal dengan sebutan SK-77, yaitu sistem perencanaan manual yang dikembangkan pada tahun tahun 90-an. Perbaruan alat bantu dalam perencanaan, pemrograman, dan penganggaran untuk jalan daerah.
Untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, serta menjawab tantangan dan kebutuhan terkait proses PPP di tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Australia melalui program hibah Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memberikan hibah baik berupa anggaran fisik yang fokus pada pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan penerapan kontrak long segmen (semua segmen dalam ruas jalan yang ditangani akan mendapat pekerjaan penanganan sesuai kebutuhan lapangan), dana insentif untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan, dan penyediaan aplikasi sebagai alat bantu PPP yang sederhana dan cocok diterapkan di daerah yang pada umumnya mempunyai keterbatasan dalam kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia. Aplikasi alat bantu PPP yang dikembangkan menggunakan dana hibah ini sejak tahun 2014 adalah aplikasi berbasis Microsoft access yang dikenal dengan nama sistem manajemen jalan provinsi atau Provincial Road Management System (PRMS).
Pada tahun 2018, kedua sistem tersebut, PRMS dan KRMS, digabungkan menjadi satu sistem yang bisa digunakan untuk mendukung perencanaan, pemrograman, dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten dan diberi nama Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS). PKRMS diharapkan dapat mendukung kegiatan teknik manajemen aset jalan menjadi lebih efektif dan efisien melalui proses PPP yang didasari pada kondisi jalan aktual dan pertimbangan yang lebih rasional.
Didapatkan hasil data kondisi jalan yang dapat dipakai untuk pertimbangan dalam Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran (PPP) berisi usulan prioritas ruas jalan yang akan ditangani serta kondisi segmen jalan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
21 Desember 2026
|
15 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
18 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Ruas Jalan | Sepenggal Jalan Umum yang diawali dari kilometer tertentu dan diakhiri di kilometer tertentu, memiliki nomor ruas sebagai identitasnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan | Pada saat pendataan |
| 2 | Panjang Ruas Jalan | Dimensi suatu prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel yang dinyatakan jarak antar ujung | Pada saat pendataan |
| 3 | Jalan Kondisi Baik | Perkerasan baru, permukaan baik dan rata, tidak ada lubang, tidak ada retak, permukaan tidak aus, masih baru kira-kira kurang dari 3 tahun | Pada saat pendataan |
| 4 | Jalan Kondisi Sedang | cukup atau agak rusak, kadang-kadang ada lubang, permukaan tidak rata, ada retak sedikit/kadang-kadang ada retak | Pada saat pendataan |
| 5 | Jalan Kondisi Rusak Ringan | rusak, bergelombang, banyak lubang, hampir seluruh permukaan mengalami kerusakan tetapi pondasi/bagian bawah jalan masih cukup (tidak amblas) | Pada saat pendataan |
| 6 | Jalan Kondisi Rusak Berat | Jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan 0-20 km per jam, Permukaan Jalan banyak lubang hampir seluruh permukaan jalan, hampir tidak bisa dilalui. | Pada saat pendataan |
| 7 | Wilayah | Lokus pendataan | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Infrastruktur Jalan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan