Rancangan Kegiatan Statistik
Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 |
Cara Pengumpulan Data | Survei |
Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau |
Tanggal Terbit | 16 Mei 2025 |
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik. Mengacu pada hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana daerah Provinsi Kepulauan Riau menyusun Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui nilai Indek Kepuasan masyarakat atas pelayanan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja perangkat daerah atau unit pelaksana SKM secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk mengetahui harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik;
Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik;
Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan (perangkat daerah atau unit pelayanan SKM);
Untuk mengetahui dan mempelajari segala keinginan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
---|---|---|---|
A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2025
|
16 Mei 2025
|
B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Mei 2025
|
31 Mei 2025
|
C. | Pengolahan |
01 Juni 2025
|
10 Juni 2025
|
D. | Analisis |
10 Juni 2025
|
30 Juni 2025
|
E. | Penyajian |
10 Juli 2025
|
20 Juli 2025
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
---|---|---|
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2025 |
Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2025 |
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2025 |
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2025 |
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2025 |
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | 2025 |
Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2025 |
Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2025 |
Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2025 |
Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2025 |
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2025 |
Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | 2025 |
Jenis Layanan yang Diterima | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | 2025 |
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pemeriksan Data
- Individu
- Lainnya : Instansi Stakeholder BPBD
- Lainnya : Unit Pelayanan BPBD