Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerimaan Data Pajak Daerah Per Jenis Pajak Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Serang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Kota Serang |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3673.022 |
Pajak daerah merupakan salah satu komponen utama dalam pembentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah memerlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terstruktur sesuai dengan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan pengambilan keputusan berbasis data, diperlukan suatu kegiatan statistik yang mampu menyajikan informasi penerimaan pajak daerah secara sistematis dan komprehensif. Kompilasi data penerimaan pajak daerah per jenis pajak menjadi penting untuk mengetahui kontribusi masing-masing jenis pajak, menganalisis tren pertumbuhan, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan pemungutan pajak.
- Menyediakan data penerimaan pajak daerah yang akurat, mutakhir, dan terstruktur berdasarkan masing-masing jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
- Mendukung perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih terukur dan realistis.
- Menjadi dasar evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah, termasuk analisis kontribusi dan pertumbuhan setiap jenis pajak.
- Meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan berbasis data, terutama dalam rangka optimalisasi potensi pajak daerah.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, melalui penyediaan informasi statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, dengan memastikan keseragaman standar data, metadata, dan interoperabilitas antar perangkat daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Februari 2026
|
26 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
05 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Wajib Pajak | jumlah wajib pajak merujuk pada keseluruhan subjek pajak yang telah terdaftar pada Badan Pendapatan Daerah dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan jenis pajak daerah yang dikenakan | Bulanan |
| 2 | Jumlah Jenis Pajak Daerah | Kategori pajak daerah yang di pungut (pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame dan lainnya) | Bulanan |
| 3 | Jumlah Target Penerimaan Pajak | Nilai target penerimaan yang di tetapkan dalam APBD pada periode tertentu. | Bulanan |
| 4 | Jumlah Realisasi Penerimaan Pajak Daerah | Jumlah penerimaan pajak yang benar-benar diterima pada periode tertentu | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota