Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo |
| Tanggal Terbit | 12 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1508.007 |
Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis yang cepat dan luas diberbagai sektor, Mayarakat semakin dinamis dan semakin kritis sehingga hal ini memicu adanya keharusan perubahan paradigma pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan suatu langkah yang tepat untuk mengakomodasi harapan Masyarakat, menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah terutama aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk membuat program-program pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, dimaksudkan sebagai kegiatan untuk mendapatkan suatu gambaran/pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo.
Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo, baik oleh masyarakat maupun instansi/unit terkait sebagai bahan untuk menentapkan kebijkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
07 Maret 2026
|
07 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
08 April 2026
|
08 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
09 Mei 2026
|
13 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
14 Mei 2026
|
21 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Umur | Usia Masyarakat saat melakukan pengurusan dokumen kependudukan | Januari - Desember 2026 |
| 2 | Jenis Kelamin | Karakteristik biologis seseorang yang membedakan laki-laki dan perempuan | Januari - Desember 2026 |
| 3 | Pendidikan | Sarana untuk mengembangkan potensi diri manusia. | Januari - Desember 2026 |
| 4 | Pekerjaan | Bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan individu untuk memenuhi kebutuhan hidup | Januari - Desember 2026 |
| 5 | Jenis Layanan Kependudukan yang Diterima | Berbagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang diperoleh masyarakat sesuai kebutuhan dan peristiwa kependudukan | Januari - Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Lainnya : Melalui link Googleform
- Lainnya : Penelitian deskriptif
- Individu
- Kabupaten Atau Kota