Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Terbit 13 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1904.002
Judul Kegiatan :
Survei Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rakhmat Hidayat, S.AP., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Alamat:
Gg. Aster I RT005 RW002 Kelurahan Padang Mulia
Telepon:
081373450585
Faksmile:
Email:
tarupertanahan2024@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Ruang merupakan sumber daya yang terbatas dan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Pemanfaatan ruang yang tidak terencana dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti konflik pemanfaatan lahan, kerusakan lingkungan, serta ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah menerapkan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan bentuk persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha maupun nonusaha sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Penerapan PKKPR diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan telah memperhatikan kesesuaian lokasi, fungsi ruang, serta ketentuan tata ruang yang berlaku sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan ketersediaan data dan informasi yang akurat serta terkini mengenai proses dan pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Data tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi, perumusan kebijakan, serta perencanaan pembangunan yang berbasis pada pemanfaatan ruang yang teratur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan Survei Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 perlu dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan PKKPR di lapangan.

Melalui survei ini diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai proses penerbitan, pelaksanaan, serta pemanfaatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pelaku usaha maupun instansi terkait. Hasil survei tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memverifikasi kesesuaian lokasi dan kondisi eksisting di lapangan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan.
  2. Mendukung proses penilaian dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
  3. Menyediakan data dan informasi faktual sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
17 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Maret 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 September 2026
31 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
24 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Permohonan Jumlah Permohonan saat pendataan
2 Luas Lahan Permohonan Luas Lahan Permohonan (Hektar) saat pendataan
3 Jenis Kegiatan Jenis usaha/non usaha saat pendataan
4 Titik Koordinat Letak Lokasi saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengukuran dan Penentuan Koordinat (GPS)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat Penerima Layanan
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat Penerima Layanan
5.9. Jumlah Responden:
50
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak