Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 13 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1904.002 |
Ruang merupakan sumber daya yang terbatas dan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Pemanfaatan ruang yang tidak terencana dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti konflik pemanfaatan lahan, kerusakan lingkungan, serta ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang, pemerintah menerapkan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan bentuk persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha maupun nonusaha sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Penerapan PKKPR diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan telah memperhatikan kesesuaian lokasi, fungsi ruang, serta ketentuan tata ruang yang berlaku sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan ketersediaan data dan informasi yang akurat serta terkini mengenai proses dan pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Data tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi, perumusan kebijakan, serta perencanaan pembangunan yang berbasis pada pemanfaatan ruang yang teratur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan Survei Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tahun 2026 perlu dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan PKKPR di lapangan.
Melalui survei ini diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai proses penerbitan, pelaksanaan, serta pemanfaatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pelaku usaha maupun instansi terkait. Hasil survei tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
- Memverifikasi kesesuaian lokasi dan kondisi eksisting di lapangan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan.
- Mendukung proses penilaian dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
- Menyediakan data dan informasi faktual sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
17 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Maret 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
24 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Permohonan | Jumlah Permohonan | saat pendataan |
| 2 | Luas Lahan Permohonan | Luas Lahan Permohonan (Hektar) | saat pendataan |
| 3 | Jenis Kegiatan | Jenis usaha/non usaha | saat pendataan |
| 4 | Titik Koordinat | Letak Lokasi | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengukuran dan Penentuan Koordinat (GPS)
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota