Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Kota Banjarbaru Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Kota Banjarbaru Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tanggal Terbit 26 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6372.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Kota Banjarbaru
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Batur No. 1 Banjarbaru Kalimantan Selatan (Komplek Perkantoran Walikota Banjarbaru)
Telepon:
05114772495
Faksmile:
05114772495
Email:
layanan@bkpp.banjarbarukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DR. Muhammad Rizki Irfani, S.IP, M.AP
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Alamat:
Banjarbaru
Telepon:
081221490757
Faksmile:
Email:
rirfani88@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan berdaya saing, pengembangan kompetensi pegawai menjadi salah satu aspek yang sangat penting dan strategis. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, sementara instansi pemerintah berkewajiban menyusun rencana pengembangan kompetensi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pengembangan kompetensi pegawai setiap tahunnya. Perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi (competency gap) antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi. Dengan demikian, pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara tepat sasaran melalui berbagai jalur, seperti pendidikan dan pelatihan, kursus, seminar, magang, maupun metode pengembangan lainnya.

Selain itu, dinamika perubahan lingkungan kerja, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks menuntut ASN untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya. Tanpa adanya perencanaan pengembangan yang baik, instansi akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan kompetensi yang relevan dengan tujuan organisasi.

Melalui pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi pegawai yang terencana dan terarah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, mendorong peningkatan kinerja individu maupun organisasi, serta mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang secara khusus mendukung penyusunan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja instansi secara berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menjadi acuan terkait dengan kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah kota Banjarbaru sesuai dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  2. Memberikan alternatif strategi pengembangan kompetensi ASN Kota Banjarbaru sesuai dengan kebutuhan rencana pembangunan daerah
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
30 April 2026
25 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
26 Mei 2026
18 Juni 2026
C. Pengolahan
19 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
03 Agustus 2026
04 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Identitas Pegawai Profil Pegawai ASN Pada saat pendataan
2 Kompetensi Jabatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesiflk Pada saat pendataan
3 pegawai negeri sipil (PNS) warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan Pada saat pendataan
4 sumber daya manusia (SDM) potensi manusia yang dapat dikembangkan untuk proses produksi Pada saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
>= Dua Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan kembali data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak