Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Kota Banjarbaru Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Tanggal Terbit | 26 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6372.002 |
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan berdaya saing, pengembangan kompetensi pegawai menjadi salah satu aspek yang sangat penting dan strategis. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, sementara instansi pemerintah berkewajiban menyusun rencana pengembangan kompetensi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pengembangan kompetensi pegawai setiap tahunnya. Perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi (competency gap) antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi. Dengan demikian, pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara tepat sasaran melalui berbagai jalur, seperti pendidikan dan pelatihan, kursus, seminar, magang, maupun metode pengembangan lainnya.
Selain itu, dinamika perubahan lingkungan kerja, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks menuntut ASN untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya. Tanpa adanya perencanaan pengembangan yang baik, instansi akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan kompetensi yang relevan dengan tujuan organisasi.
Melalui pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi pegawai yang terencana dan terarah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, mendorong peningkatan kinerja individu maupun organisasi, serta mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang secara khusus mendukung penyusunan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja instansi secara berkelanjutan.
- Menjadi acuan terkait dengan kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah kota Banjarbaru sesuai dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- Memberikan alternatif strategi pengembangan kompetensi ASN Kota Banjarbaru sesuai dengan kebutuhan rencana pembangunan daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 April 2026
|
25 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Mei 2026
|
18 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Agustus 2026
|
04 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Identitas Pegawai | Profil Pegawai ASN | Pada saat pendataan |
| 2 | Kompetensi Jabatan | pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesiflk | Pada saat pendataan |
| 3 | pegawai negeri sipil (PNS) | warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan | Pada saat pendataan |
| 4 | sumber daya manusia (SDM) | potensi manusia yang dapat dikembangkan untuk proses produksi | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pemeriksaan kembali data
- Individu
- Kabupaten Atau Kota