Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Desa Tangguh Bencana Di Kabupaten Semarang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang |
| Tanggal Terbit | 25 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3322.004 |
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangdisebabkan baik oleh faktor alam dan / atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Walaupun tidak dapat diprediksi, namun ada pembelajaran yang dapat dipetik yaitu bahwa bencana selalumenimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan sumberdaya alam. Seperti contoh, bencana banjir yang menlanda suatu wilayah, potensi kerusakan yang ditimbulkannya antara lain adalah lingkunganmenjadi tidak sehat dan rawan terjangkit penyakit, lahan–lahanpertanian akan terendam air sehingga jelas merugikan kaum petani dan mungkin dapat menyebabkan kehilangan sumber penghidupan masyarakat. Selain kerusakan lingkungan, kerugian lain yang ditimbulkan oleh sebuah bencana adalah kerugian harta benda.
Desa Tangguh Bencana merupakan salah satu program utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)yang mulai dilaksanakan pada tahun 2012. Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi penguatan kapasitas masyarakat dan pengembangan program pemberdayaan di desa/kelurahan menuju masyarakat tangguh bencana. Program ini sangat strategis dengan menempatkan desa sebagai titik awal membangun “Ketangguhan Bangsa Dalam Menghadapi Bencana”, sebagaimana visi BNPB, karena Desa/Kelurahan ialah pemerintah di tingkat paling bawah, dan masyarakatnya adalah pelaku utama dalam upaya penanggulangan bencana, sekaligus menjadi kelompok pertama yang menerima dampak bencana. Desa pula yang menjadi basis implementasi kegiatan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dari pandangan konvesional paradigma penanggulangan bencana berkembang ke pandangan yang lebih progressif yang melihat bahwa bencana sebagai bagian dari pembangunan dan bencana adalah masalah yang tidak berhenti. Oleh karena itu penanggulangan bencana tidak 3 dapat dilepaskan dari masalah pembangungan sehingga upaya yang dilakukan adalah mengintegrasikan program pembangunan dengan penanggulangan bencana. Pandangan yang lebih progresif yang berkembang juga dipengaruhi ilmu pengetahuan alam dan sosial. Berkembangnya pengetahuan mendorong timbulnya pandangan bahwa bencana adalah merupakan proses geofisik, geologi dan hidrometeorologi yang dapat mempengaruhi lingkungan fisik dan membahayakan kehidupan manusia. Berdasarkan pandangan ini paradigma yang berkembang adalah mitigasi dimana fokus penanggulangan bencana diarahkan pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan yang terjadi akibat adanya kejadian alam. Paradigma ini memandang bahwa upaya penanggulangan bencana lebih diarahkan kepada identifikasi daerah rawan bencana, mengenali pola yang menimbulkan kerawanan serta melakukan kegiatan mitigasi yang bersifat struktural seperti membangun konstruksi (rumah, bangunan, dam, tanggul dll) maupun non struktural seperti penataan ruang termasuk tata guna lahan, standar bangunan dll.
Pembentukan Desa Tangguh Bencana merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan salah satu upaya untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Agar penanggulangan bencana berjalan secara efektif dan efisien perlu didukung dengan data yang akurat dan termutakhirkan. Oleh sebab itu perlu dilakukan pendataan desa tangguh bencana.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan deskripsi Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Semarang
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | 1 tahun |
| 2 | Nama Kecamatan | wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota | 1 tahun |
| 3 | Kategori | menggolongkan atau mengklasifikasikan sesuatu menjadi kelompok atau jenis tertentu | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Lainnya : Pengumpulan Data Menggunakan Exel
- Supervisi
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan