Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (SLHD) KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (SLHD) KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.005
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (SLHD) KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Raya Dringu No. 901 Dringu Kabupaten Probolinggo
Telepon:
03335-424175
Faksmile:
03335-424175
Email:
dpmptsp@probolinggokab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MOH. ZUBAIDULOH, S.E., M.Si
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Raya Dringu No. 81 Probolinggo
Telepon:
(0335) 433860
Faksmile:
(0335) 433860
Email:
blh_kabprobolinggo@yahoo.co.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
16 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
30 Juli 2026
D. Analisis
03 Agustus 2026
26 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
03 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Unit NIB, Klasifikasi Resiko & Tenaga menurut Bidang Usaha Jumlah Unit NIB, Klasifikasi Risiko, dan Tenaga menurut Bidang Usaha adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kondisi dan karakteristik kegiatan usaha. Jumlah Unit NIB menunjukkan banyaknya pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Klasifikasi Risiko merupakan pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan tingkat potensi dampaknya terhadap keselamatan, lingkungan, dan kepentingan umum, yang digunakan untuk menentukan tingkat perizinan yang diperlukan. Sementara itu, Tenaga menurut Bidang Usaha menggambarkan jumlah tenaga kerja yang terserap dalam setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sehingga dapat menunjukkan tingkat partisipasi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi. Tahunan
2 Nilai modal usaha atas izin usaha kecil Nilai modal usaha atas izin usaha kecil adalah besaran total modal yang digunakan oleh pelaku usaha kecil untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Nilai ini mencakup seluruh komponen modal, baik berupa modal sendiri maupun pinjaman, yang digunakan untuk mendukung operasional, produksi, dan pengembangan usaha. Penentuan nilai modal usaha menjadi dasar dalam pengelompokan skala usaha serta sebagai acuan dalam pemberian izin, pembinaan, dan kebijakan pemerintah terhadap sektor usaha kecil. Tahunan
3 Nilai modal usaha atas izin usaha mikro Nilai modal usaha atas izin usaha mikro adalah jumlah keseluruhan modal yang digunakan oleh pelaku usaha mikro untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana tercantum dalam izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Nilai ini mencakup modal pribadi atau modal pinjaman yang dipakai untuk kebutuhan operasional, produksi, maupun pengembangan usaha dalam skala sangat kecil. Besaran nilai modal ini menjadi acuan dalam menentukan klasifikasi usaha mikro serta sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan, perizinan, dan dukungan kebijakan bagi pelaku usaha di tingkat mikro. Tahunan
4 Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN adalah jumlah dana yang benar-benar telah direalisasikan atau digunakan oleh pelaku usaha dalam kegiatan investasi, baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Nilai ini mencerminkan tingkat pelaksanaan nyata dari komitmen investasi yang telah disetujui, mencakup pembelian aset tetap, pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan, dan biaya operasional lainnya. Nilai realisasi investasi digunakan sebagai indikator untuk menilai perkembangan ekonomi daerah maupun nasional serta efektivitas kebijakan pemerintah dalam menarik dan memfasilitasi investasi. Tahunan
5 Jumlah PBG yang diterbitkan Jumlah dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan oleh instansi/dinas teknis terkait (misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Pekerjaan Umum) di suatu wilayah (Kabupaten/Kota) pada kurun waktu tertentu Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Wilayah Administrasi Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak